Jember, Motim – Seorang bidan di Jember berinisial S (47) melaporkan teman prianya berinisial AM (35) ke Mapolres Jember dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang ITE. S menuduh AM menyebar foto vulgar dirinya melalui WhatsApp (WA) Story.
Kuasa hukum S, Muhammad Zainuddin mengatakan, AM mendapat gambar vulgar S ketika keduanya sedang melakukan panggilan video atau video call. Saat vodeo call, AM selalu meminta S dalam kondisi tak mengenakan busana.
“Jadi klien saya ini, diharuskan video call terlapor sebelum pergi ke manapun. Tapi video call ini harus dilakukan tanpa busana,” kata Zainuddin usai melapor ke Polres Jember, Minggu (11/10).
Jengah dengan perlakuan teman prianya itu, S kemudian ingin mengakhiri hubungan. Namun keputusan S rupanya tidak bisa diterima AM.
AM kemudian mengancam S akan menyebarkan foto vulgar bidan itu. Bahkan untuk membuktikan ancamannya, AM sempat mengunggah foto vulgar S melalui WA Story.
“Foto-foto klien saya atau pun videonya sudah diunggah lewat WA, serta diunggah dalam story WA terlapor. Maka itu kami laporkan dengan pelanggaran Undang-Undang ITE karena menyebarkan informasi atau gambar yang bersifat pornografi dan pencemaran nama baik,” tegas Zainuddin.
“Selain itu kita juga laporkan soal pengancaman yang sering dilakukan terlapor ke korban,” tambah Zainuddin.
Terpisah, KBO Satreskrim Polres Jember Sholehan Arief membenarkan laporan yang dilakukan bidan tersebut. Saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
“Antara pelaku dan korban ini teman sekantor, tapi secara pasti belum diketahui apakah memiliki hubungan spesial atau tidak. Termasuk keduanya sama-sama sudah berkeluarga atau tidak,” ujarnya.