Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Hukum dan KriminalJember

Pasutri Kompak Jualan Sabu

By admin
October 12, 2020

Jember, Motim – Pasangan Suami Istri (Pasutri) ini benar-benar kompak. Namun sayang, kekompakannya digunakan melakukan tindakan melawan hukum yakni mengedarkan Narkoba jenis Sabu. Pasutri tersebut adalah Hari Senja Fals (42) dan Ernawati (36) warga Dusun Ajung Kulon, Desa/Kecamatan Ajung.

Menurut Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono melalui Kasat Reskoba AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, penangkapan kedua tersangka itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis Sabu. “Informasinya kedua tersangka ini sering mengedarkan Sabu di wilayah Ajung,” ungkap Dika, kemarin.

Berbekal informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.00 WIB, pihaknya meringkus tersangka Ernawati di halaman rumah di Dusun Krasak, Desa/Kecamatan  Ajung. “Tersangka Er (Ernawati, red) ini kita tangkap saat hendak melakukan transaksi. Barang bukti yang kita temukan yakni satu poket Sabu dengan berat bersih 0,07 gram,” jelas Dika.

Saat diinterogasi, Ernawati mengaku dirinya disuruh suaminya yakni Hari Senja Fals, untuk mengantarkan 1 Sabu tersebut kepada pembeli. “Setelah muncul pengakuan itu, kita langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka HSF (Hari Senja Fals) yang tak lain adalah suami Er. HSF kita tangkap di dalam rumah di kawasan Ajung,” sambung Dika.

Saat ditangkap, Hari Senja diduga kuat baru saja mengkonsumsi Sabu. Karena saat penggeledahan, ditemukan barang bukti sebuah pipet kaca berisi sisa Sabu dengan berat bersih 0.02 gram, 1 buah alat hisap, 1 buah serok, korek api dan 8 butir obat jenis Trihexyphenidyl. Kemudian kedua tersangka dan barang buktinya di bawa ke Polres Jember untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Menurut pengakuan tersangka Hari Senja, dirinya mendapatkan Sabu tersebut dari seseorang berinisial Kh yang tinggal di Desa Curahtakir, Kecamatan Tempurejo. “Penyuplai Sabu berinisial Kh ini disebut-sebut salah satu tokoh masyarakat di sana. Namun saat kita akan melakukan penangkapan, ada sejumlah masyarakat yang menghalang-halangi kita,” pungkas Dika. (sp)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Hendy Janji Perbaiki Akses Jalan Bandealit

Next

Maling Motor di Area Parkir Makam Habib Sholeh Ditangkap

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.