Lumajang, Motim – Diduga sebagai pelaku Narkoba, seorang karyawan swasta dan dan seorang pekebun digelandang Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang.
Karyawan swasta itu adalah Achmad Husni Yasir (40), warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro. Dia ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba di rumahnya pada Jumat (9/10/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 sendok takar sabu, 5 buah plastik kecil bekas tempat sabu dan 1 buah pivet terdapat sisa pembakaran sabu.
“Perbuatannya dijerat pasal 112 ayat 1 Jo 127 atat 1 UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
Beberapa jam kemudian tepatnya sekitar pukul 01.00 WIB, pihaknya menangkap Kateni (36), warga Desa/ Kecamatan Tempursari juga di rumahnya.
Dalam penangkapan itu diamankan sejumlah barang diantaranya seperangkat alat hisap sabu, 2 buah plastik bekas tempat sabu, 1 sendok takar sabu dan 1 buah HP merk Oppo.
“Kateni ini ditangkap beberapa saat setelah mengkonsumsi Sabu,” ungkapnya
Pelaku akan dijerat pasal yang sama dengan pelaku asal Desa Sumberwuluh.
“Dijerat pasal 112 jo 127 UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(cho)