Pengedar Sabu Asal Banyuwangi dan Surabaya Ditangkap di SPBU Jember

by -

Jember, Motim – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember, meringkus 3 orang yang diduga kuat pengedar Narkoba jenis Sabu. Mereka masing-masing berinisial YP dan R keduanya warga Dusun Krajan II, Desa Setail, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, dan MW warga Karangrejo 3/16-A, Kelurahan/Kota Wonokromo, Kota Surabaya.

Ketiga tersangka ditangkap saat menunggu pembeli di SPBU Kecamatan Mayang.

banner 728x90

Kasat Reskoba AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama menceritakan, tanggal 10 Oktober kemarin, pihaknya menerima laporan bahwa ketiga tersangka yang sudah lama menjadi target operasi itu, dalam perjalanan dari Surabaya menuju Banyuwangi. “Berbekal laporan tersebut kita langsung menunggu tersangka di Perbatasan Jember-Lumajang,” ungkap Dika, kemarin.

Saat tersangka melintas, polisiĀ langsung membuntuti mobil tersangka hingga akhirnya mereka berhenti di SPBU Kecamatan Mayang. “Pada saat itulah kita langsung menangkap dan menggeledah mobil tersangka. Dari hasil penggeledahan itu kita temukan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 6,8 gram,” jelas Dika.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang haram tersebut hendak diedarkan di Jember dan Banyuwangi. Barang haram tersebut didapat dari seorang bandar di Surabaya dengan sistem barter mobil.

Dika menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap bandar yang menyuplai barang kepada tersangka. Sebab 6,8 gram sabu yang diamankan dari tersangka saat ini hanya sebagian kecil saja. Sisanya akan diantar langsung oleh bandar tersebut kepada tersangka.

“Tersangka kita jerat pasal 114 subsider 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Dika. (sp)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.