Jember, Motim – Akibat melakukan aksi bejat terhadap anak tirinya, Bunamin (31) warga Jalan Sriti Lingkungan Gendir, Kelurahan Banjarsengon, Kecamatan Patrang, dibekuk polisi. Akibat perbuatan bejatnya itu, anak tirinya yang masih dibawah umur kini hamil 6 bulan. Kejadian tersebut terungkap ketika ibu korban curiga melihat perut anaknya yang semakin membesar.
KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif menceritakan, bulan September lalu ibu korban yang curiga dengan kondisi perut korban, memeriksakan korban ke kader posyandu. “Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ternyata korban yang masih di bawah umur ini memang sedang hamil sekitar enam bulan,” ungkap Arief, kemarin.
Saat ditanya, korban mengaku bahwa janin yang dikandungnya merupakan darah daging ayah tirinya. Ibu korban yang merasa tidak terima langsung melaporkan pelaku ke Mapolres Jember. “Setelah melakukan penyelidikan dan barang bukti dinilai cukup, kita langsung menangkap tersangka di rumahnya,” jelas Arief.
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku khilah. Aksi itu dilakukan tersangka sebanyak 5 kali sejak bulan Februari 2020 hingga September 2020. “Seluruh aksinya dilakukan dengan cara memaksa korban pada siang hari saat saudara korban dan ibu korban atau istri tersangka sedang keluar rumah,” kata Arief.
Saat melakukan aksinya lanjut Arief, tersangka yang berprofesi sebagai pekerja serabutan dan pedagang bakso mengaku khilaf dan saat ini merasa menyesal. “Sementara untuk korban kita minta untuk fokus melindungi janin yang ada di dalam rahimnya. Untuk keberlanjutan sekolahnya akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak terkait,” kata Arief.
Lebih lanjut Arif menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut kepada tersangka. “Tersangka kita jerat pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (sp)