7 Pria Perkosa Gadis 15 Tahun Hingga Hamil

by -

Jember, Motim – Tujuh pria yang diduga melakukan aksi pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur, dibekuk Tim “Bag Grabak” Unit Reskrim Polsek Jenggawah. Mereka adalah Bahul (21), Lutfianto (30), Taufik (23), Hulaifi (22), Mahmud Khusaeri (24) Muhammad Hidayat (24) dan Ansori (23) semuanya warga Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah.

Tujuh pria itu ditangkap menyusul laporan Bunga – bukan nama sebenarnya, gadis berusia 15 tahun yang tinggal di salah satu desa di wilayah Kecamatan Jenggawah. Bunga mengaku diperkosa oleh para tersangka. Bahkan akibat aksi bejat para tersangka itu, Bunga kini hamil.

banner 728x90

Awalnya petugas meringkus 3 orang tersangka yakni Bahul, Taufik, dan Lutfianto. Dua pelaku dibekuk di rumah seorang warga dan satu pelaku lainnya ditangkap di tempat kerja di Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung. Ketiga pelaku langsung dikeler ke Mapolsek untuk dimintai keterangan.

Sementara 4 pelaku lainnya yakni Hulaifi, Mahmud Kusaeri, Ansori dan Muhammad Hidayat, memilih menyerahkan diri. Keempat pelaku datang ke Mapolsek Jenggawah bersama Kepala Desa Kemuningsari Kidul Dewi Kholifah. Pertama dua pelaku yang menyerahkan diri Hulaifi bersama Mahmud Kusaeri, pada Kamis malam. Sementara pagi harinya yakni Ansori, juga diantar Kepala Desa. Terakhir adalah Muhammad Hidayat.

Keempat pelaku yang sudah menyerahkan diri itu tidak ada tanda tanda untuk kabur keluar kota. Dua diantaranya sempat bekerja di salah satu proyek bangunan di wilayah Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji. Setelah dihubungi oleh kepala Desa dan pulang merea langsung minta antar untuk menyerahkan diri.

Demikian juga Ansori yang keberadaannya di Madura yang juga bekerja sebagai kuli bangunan, pulang setelah dihubungi Kepala Desa. Sehingga ketiga pelaku langsung menyerahkan diri ke Polisi setelah ketiga pelaku tertangkap lebih awal.

Menurut Dewi Kepala Desa Kemuningsari Kidul, memang setelah tertangkap empat pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan diminta untuk menyerahkan diri. “Ternyata setelah melakukan koordinasi dengan keluarganya, akhirnya empat pelaku ini pulang dan menyerahkan diri,” ungkap Dewi.

Sementara Kapolsek Jenggawah AKP Makrup melalui Kanitreskrim Aiptu Akhmad Rinto membenarkan telah mengamankan 7 pelaku yang diduga melakukan aksi pemerkosaan.

Menurut Rinto, sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan, ibu korban melaporkan ke Polsek. Setelah dilakukan Visum terhadap korban di RSD dr Soebandi, diketahui korban sudah hamil 1 bulan.

“Selanjutnya hari kedua setelah korban diantar ibunya melapor ke kita, baru kita melakukan penangkapan,” ungkap Rinto, kemarin. Untuk menangkap pelaku awalnya polisi cukup kesulitan. “Karena para pelaku yang ini rata-rata bekerja kuli bangunan. Dan keberadaannya beda-beda lokasi,” kata Rinto.

Saat ditangkap, ada pelaku yang tak mengakui perbuatannya. “Memang sempat ada yang tidak mengakui telah melakukan pemerkosaan, tetapi setelah dipertemukan dengan korban akhirnya mengakui,” kata Rinto.

Ketujuh pelaku ini melakukan pemerkosaan secara bergantian, hari dan tempatnya juga berbeda. Pertama korban digarap di persawahan, kemudian ada yang melakukannya dirumah. Sebelumnya, korban dicekoki Miras sebelum akhirnya digilir. “Tersangka kita jerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Rinto. (sp)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.