Sidoarjo Motim – Pemecatan Perangkat Desa Bakungpringodani, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Atas nama M. Fizkri Abilfida Ismail, dengan jabatan Kepala Urusan Keuangan, berbuntut panjang. Pasalnya perangkat desa yang dipecat tersebut merasa menjadi korban penyalahgunaan kekuasaan.
Fizkri mengaku dalam hal ini dirinya di dhalimi oleh oleh pejabat yang berkuasa.
”Ada kejanggalan sebelum surat pemberhentian saya keluar, pertama ada sekumpulan warga bayaran berdemo di kantor desa. Kedua, surat yang dikeluarkan oleh Plt Camat Balongbendo, Achmad Farkan, menurut saya telah terjadi penyalahgunaan wewenang,” Ungkap Fizkri, Senin (26/10/20).
Masih menurut Fizkri, Camat Balongbendo statusnya masih Plt (Pelaksana Tugas). Namun sudah berani mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terhadap dirinya, hal tersebut bisa dibilang cacat prosedur karena jika dilihat dari segi jabatan status Camat belum Pj.
“Padalah dari awal sudah kesepakatan antar keluarga saya dengan Camat, tidak ada rekom pemberhentian hanya mutasi. Namun ujuk-ujuk karena ada Gerakan Masyarakat Bakungpringondani Bermartabat (GMBB), munculnya rekom pemberhentian terus rekom itu pun tidak lama 7 hari kerja. Jika dikatakan saya melakukan dugaan penyimpangan anggaran, tapi anggaran tersebut sudah balik semua. Dan proyek pekerjaan sekarang sudah berjalan 70%. Saya merasa jadi korban karena surat rekom dari Camat Balongbendo,” Ujar Fizkri.
Ditambahkan Fizkri, dirinya tidak mengelak jika diakui telah mengambil uang Dana Desa, namun uang tersebut dia Kelola. Namun uang tersebut diakuinya digunakan untuk pembangunan di Desa.
“Terkait massa GMBB saya anggap organisasi tersebut illegal, tidak ada legalitasnya, pendemo ini disiapkan untuk membuat ramai di desa. Dengan orang-orang yang mendukung demo atau tandatangan 70 orang namun yang hadir hanya 15 orang yang lainya tidak tau sama sekali. Saya sangat menyayangkan massa bayaran yang dikerahkan untuk menjatuhkan nama saya,” lanjut Kepala Urusan Keuangan, Desa Bakungpringgodani.
Sementara itu secara terpisah, Camat Balongbendo, Plt Camat Balongbendo, Achmad Farkan Jazuli, S.STP.MM menjelaskan, bahwa dirinya membenarkan bahwa telah menandatangani surat rekomendasi pemberhentian Perangkat Desa yang bernama Fizkri, pada tanggal 29 September 2020.
“Surat itu berdasarkan usulan dari Kades Bakungpringgondani, Pj Riyadi, terkait dengan permasalahan demo-demo yang terjadi. Yang di demo Kaur Keuangan saudara Fizkri. Karena saat monev semester satu dari Kecamatan bulan Agustus, ditemukan ada beberapa kegiatan belum dilaksanakan atau ada pekerjaan menggunakan Dana Desa belum dikerjakan. Sehingga ada aksi warga melakukan demo. Berdasarkan regulasinya aturannya yang bisa memberhentikan Perangkat Desa adalah Kepala Desa atas rekomendasi Camat,” tegas Farkan mantan ajudan Bupati Sidoarjo Win Hendarso.
Kades Bakungpringgondani, Pj Riyadi menambahkan, dalam Musyawarah Desa Khusus di Desa telah disepakati yang bersangkutan Perangkat Desa Fizkri mengundurkan diri atau diberhentikan terus. (ags/jum)