Sidoarjo Motim – Bahrul Ulum (41) warga Jetis Gang 4, Kelurahan Lemahputro, Kec.Sidoarjo Kota, terpaksa harus dijadikan tersangka dan menjadi penghuni penjara Polsek Candi.
Lantaran ia berniat jahat membawa kabur motor milik Rina Bayu Kristina (35), warga Kelurahan Lemahputro, Kecamatan Sidoarjo Kota. Saat motor korban diparkir di depan apotek kawasan Perum Sidokare Asri, Desa Sepande, Kecamatan Candi, Sidoarjo, dengan kondisi kunci kontak masih menempel.
Kapolsek Candi AKP Yulie Khrisna mengatakan, aksi pencurian itu terjadi Sabtu (31/10/20). Di depan apotek kawasan Perum Sidokare Asri, Desa Sepande, Kecamatan Candi, Sidoarjo
“Pelaku kami amankan setelah berhasil di tangkap warga,” katanya, Minggu (1/11/2020).
Diceritakan Yulie, sekira pukul 07.30 WIB, korban tiba di apotik tempat ia bekerja. Korban pun memarkirkan sepeda motor Honda Vario nopol W 3874 Q yang dikendarainya. Saat korban masuk, lupa melepas kunci kontak.
“Kunci motor lupa tidak diambil,” terangnya.
Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB, korban melihat pelaku naik di atas sepeda motornya. Dan pelaku Bahrul Ulum terlihat berusaha menyalakan sepeda motor.
Setelah mesin sepeda motor hidup, pelaku berusaha mendorong mundur kendaraan, korban langsung lari dan berusaha menarik kendaraan miliknya. “Korban sambil berteriak maling,” ucapnya.
Karena teriakan itu, pelaku berusaha kabur. Pelaku Bahrul Ulum pun berhasil lepas dari tarikan korban Rina. Nahas bagi pelaku dan nasib baik untuk Rina, dalam jarak 100 meter dari lokasi, pelaku ditangkap warga. Sewaktu di amankan, pelaku kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau.
“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (ags/jum)