Jember, Motim – Upaya meminimalisir penyebaran virus Corona di Jember, terus dilakukan. Kali ini, Polsek Kencong bersama Koramil Kencong dan Satpol PP Kencong menggelar operasi yustisi di sejumlah pusat keramaian. Dalam operasi tersebut petugas menemukan ada sembilan orang yang tidak mengenakan masker.
Kapolsek Kencong AKP Adri Santoso menceritakan, menindaklanjuti Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan serta pencegahan Covid-19, pihaknya gencar melakukan operasi yustisi ke pusat keramaian warga. “Kita melakukan operasi yustisi dengan menyasar Cafe, pasar tradisoonal dan toko modern berjaringan,” kata Adri, kemarin.
Dalam operasi tersebut, pihaknya menemukan sembilan orang yang masih nekat tidak mengenakan masker. Setelah identitasnya dicatat dan berjanji akan mematuhi protokol kesehatan, langsung diberi sanksi push up 10 kali sebelum akhirnya diminta pulang ke rumahnya.
Lebih lanjut Adri menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, mulai dari mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. “Sebab saat ini protokol kesehatanlah yang bisa meminimalisir penyebaran virus Corona,” pungkas Adri. (sp)