Faida Sumbang Dana Kampanye Rp 1,85 Miliar

by -

Jember, Motim – Pasangan calon bupati-wakil bupati Jember Faida-Dwi Arya Nugraha (Faida-Vian) menerima sumbangan dana kampanye terbesar, yakni Rp 1,85 Miliar. Sumbangan berasal dari pribadi Faida yang notabene merupakan petahana.

“Dari batas pengumpulan terakhir pukul 18.00 WIB (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) Jumat 30 Oktober 2020, masing-masing paslon sudah menyerahkan semua. Untuk nomor urut satu (Faida – Vian) bantuan parpol tidak ada, tapi dari pribadi sendiri menyumbang, yakni dari ibu Faida sendiri senilai Rp 1,85 Miliar, itu keseluruhan tidak ada dari lain. Mas Vian nol atau nihil,” ujar Komisioner KPU Jember Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Achmad Susanto, Senin (2/11).

banner 728x90

Sementara itu, dua calon lainnya, yakni nomor urut 2 H. Hendy Siswanto-KH. Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Gus Firjaun) tidak ada sumbangan dana kampanye. Sedangkan Paslon Nomor Urut 3 H. Abdus Salam-Ifan Ariadna Wijaya (Salam-Ifan), dapat sumbangan dana kampanye sebesar Rp 345 juta dari pribadi Abdus Salam sendiri.

“Paslon nomor urut dua nihil, sedangkan paslon (nomor urut) tiga senilai Rp 345 juta (juga) dari pribadi Abdus salam, wakilnya Ifan Ariadna tidak ada nihil,” sebut Komisioner KPU yang karib disapa Santo ini.

Untuk data Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) itu, katanya, dipastikan disertai dengan rekening koran si pemberi sumbangan.

“Yang diberikan kepada KPU, adalah bukti rekening koran yang dimasukkan ke rekening awal yang dibuat sebelumnya (oleh masing-masing Paslon),” jelasnya.

“Untuk laporan ini (laporan penerimaan sumbangan) hanya paslon nomor urut satu dan tiga, yang nanti ditambahkan pada laporan akhir,” sambung Santo.

Sumbangan dana kampanye itu, akan ditambahkan dengan laporan dana awal kampanye. Jika ditambahkan, maka total dana kampanye Faida -Fian menjadi Rp1,85 miliar. Sebab laporan awal dana kampanye, saldonya Rp0. Sedangkan Hendy – Gus Firjaun tetap seperti laporan awal, yakni Rp1 miliar karena tak ada tambahan dari laporan sumbangan dana kampanye. Sementara Salan -Ifan yang sebelumnya Rp100 juta, kini bertambah Rp345 juta menjadi Rp445 juta.

Lebih jauh Santo juga menjelaskan, untuk mendalami setiap laporan dana kampanye dari masing masing paslon, KPU Jember akan menunjuk auditor independen dari Kantor Akuntan Publik (KAP) swasta. KPU Jember memilih akuntan publik dari luar Jember.

Usai melaporkan LPSDK dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), dipenghujung masa kampanye 5 Desember 2020, Paslon wajib menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Jika diakhir nanti Paslon tidak menyerahkan LPPDK maka konsekuensinya paslon itu bisa didiskualifikasi sebagai kontestan Pilkada Jember 2020,” pungkasnya.

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.