Pelaku Penipuan Bantuan Covid Diringkus

by -

Lumajang, Motim – Pelaku spesialis tindak pidana pencurian dan penipuan, dengan modus menyalurkan bantuan sosial bagi warga terdampak covid-19, berhasil diungkap Tim Kuro Sat Reskrim Polres Lumajang. Ada 3 pelaku yang berhasil diringkus di tempat dan waktu berbeda.

Kapolres Lumajang, AKBP Deddy Foury Millewa, melalui Kasat Reskrim, AKP Masykur menuturkan, kasus ini terungkap bermula pihaknya berhasil mengamankan seorang penadah barang curian bernama Mochammad Faisol (38), warga jalan Kyai Ghozali, Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.

banner 728x90

“Penadah ini berperan sebagai penerima barang curian berupa perhiasan emas. Barang tersebut oleh pelaku dilebur dan dijadikan lempengan,” ucap Masykur, Rabu (4/11/20).

Lebih jauh Kasat Reskrim menjelaskan, dari tersangka Faisol diperoleh keterangan bahwa dirinya mendapatkan emas tersebut dari Sujono (38), warga Randu Tejo, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. “Maka ditangkaplah Sujono,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Sujono mengaku jika ia tidak bekerja sendirian, melainkan dibantu seorang temannya bernama Moch. Ridho’i warga yang sama. Dan berhasil diringkus saat berada di rumahnya, dengan dibackup penuh Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polrestabes Surabaya.

“BB yang berhasil diamankan sebuah Tas Hitam selempang, HP merk Vivo Y 30 warna hitam yang digunakan pelaku untuk memotret korban, celana Jeans panjang warna hitam, sepasang sepatu sandal warna hitam, sebuah ID Card dan ID Card surat tugas Metro Soerya, uang tunai sebesar Rp 410.000 sisa dari hasil kejahatannya,” katanya lagi.

Lanjut Kasat Reskrim, modus pelaku yang berjumlah 2 (dua) orang dan datang ke rumah korban dengan berpura-pura sebagai orang yang hendak menyalurkan bantuan sosial bagi warga yang terdampak Pandemi Covid 19.

“Korban diwawancarai oleh salah seorang pelaku dan korban disarankan untuk melepaskan dan menaruh seluruh perhiasan emas yang dikenakannya, lalu saat korban lengah pelaku yang lain mengambil barang milik korban tanpa ijin terlebih dahulu dan menunggu di kendaraan yang digunakannya,” ucapnya.

Dalam pengembangan diketahui pelaku juga melakukan perbuatan yang sama di sejumlah tempat, diantaranya Desa Sumberjati, Kecamatan Tempeh, Desa/Kecamatan Candipuro, Desa/Kecamatan Sumbersuko, Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang, Desa Klanting, Kecamatan Sukodono dan Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung. (cw7)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.