Perhutani Siapkan 220 Ribu Bibit untuk Penghijauan di Kawasan Senduro

by -
Perhutani melakukan penanaman pohon. (cho)

Lumajang, Motim-Perhutani SKPH Lumajang KPH Probolinggo terus melakukan upaya penghijauan di semua kawasan hutan. Kali ini rencana penghijauan itu juga akan dilaksanakan di wilayah Kecamatan Senduro. Saat ini kurang lebih ada 220 ribu bibit pohon di tempat persemaian yang siap untuk ditanam. Diantaranya jenis damar, mahani, serta buah-buahan seperti durian, nangka, dan alpukat.

Asisten Perhutani BKPH Senduro, Lesmana Jaya Putra Enu menyampaikan, bibit tersebut akan ditanam di 3 desa. Diantaranya Desa Kandangan, Kandang Tempus, dan Desa Burno. Di sejumlah lokasi pun sudah mulai ditanami oleh petugas.

banner 728x90

“Pada beberapa lokasi telah mulai di cicil ditanami oleh petugas mandor tanam di lapangan dengan melibatkan para pesanggem khususnya yang berada di wilayah Desa Kandang Tepus,” katanya, Sabtu (7/11).

Perhutani juga berencana akan menggandeng berbagai kalangan dalam penghijauan nanti. Mulai dari Forkopinca, pemerintah desa, LMDH, Pramuka, serta sejumlah komunitas-komunitas pecinta lingkungan.

“Puncaknya akan dilaksanakan mulai akhir bulan November sampai dengan penghujung tahun 2020. Semoga kegiatan menghijaukan senduro di Ridhoi oleh Allah dan diberikan kemudahan serta kelancaran,” ucapnya.

Lesmana menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan untuk menjaga keseimbangan dan kelestarian hutan. Serta sejalan dengan Perum Perhutani Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Wilayah BKPH Senduro.

“Jadi kita melakukan kegiatan mulai dari persemaian atau penyiapan bibit tanaman siap tumbuh, penebangan pohon sesuai dengan usia daur atau masa tebang pohon namun tetap berdasarkan peraturan perundang–undangan yang berlaku serta kegiatan rehabilitasi atau penanaman pohon,” jelasnya.

“Di sisi lain Perhutani juga tetap melakukan kegiatan tebangan seluas kurang lebih 8,6 hektare, di mana pada salah satu lokasi belum selesai kegiatannya dan masih proses pelaksanaan serta direncanakan selesai pada akhir bulan november 2020,” lanjutnya.

Lesmana menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara menyebutkan, Perum Perhutani adalah BUMN yang diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan pengelolaan hutan di Pulau Jawa dan Madura.

“Serta memberikan arah pengelolaan sumber daya hutan sebagai suatu ekosistem sesuai dengan karakteristik wilayah untuk mendapatkan manfaat yang optimal dari segi ekologi, sosial, budaya dan ekonomi serta bagi perusahaan dan masyarakat sejalan dengan tujuan pembangunan nasional dan pedoman pada rencana pengelolaan sumber daya hutan yang disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan,” ucapnya.

Ia juga menegaskan, pengelolaan hutan didasarkan pada prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya hutan yang benar dan diterapkan secara konsisten selama jangka waktu perusahaannya. Yaitu prinsip-prinsip pengelolaan hutan secara lestari (Sustainable Forest Management), yang mencakup kelestarian produksi, kelestarian lingkungan dan kelestarian sosial.

“Sebagai acuan dalam praktek pengelolaan hutan yang optimal meliputi aspek ekologi, sosial dan ekonomi dituangkan dalam bentuk Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) yang disusun sesuai Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor P.60/Menhut-II/2011 dan Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan (Perdirjen BUK) Nomor P.01/VI-BUHT/2012,” pungkasnya. (fit/cho)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.