Sidoarjo Motim – Sosial media membuat seseorang bisa berpendapat dan menulis dengan mudah, bahkan terkesan tanpa batas sesuai dengan emosi penulis.
Dan ada pepatah ‘mulutmu adalah harimau mu’ maka sekarang pepatah itu berganti menjadi ‘jarimu adalah harimaumu’.
Pepatah itu dialami oleh Joko Ristiawan (32) warga Desa Trimulyo Genuk, Kota Semarang. Lantaran rekaman video dan capture yang diunggah di Facebook dengan akun Joko Umbaran Unyil, yang sudah menghina petugas. Akhirnya pemilik akun diamankan oleh Unit Pidum, Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan Joko Ristiawan pemilik akun Joko Umbaran Unyil, yang telah melakukan pelanggaran UU ITE. Pasal 45A Ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Iya, benar kita sudah mengamankan Joko Ristiawan pemilik akun Joko Umbaran Unyil, yang telah menghina petugas,” katanya, Minggu (8/11).
Kejadian itu berawal saat pelapor Imam Mahmudi dan saksi selaku anggota PJR Polda Jatim. Menindak pengendara truk bernama Joko Ristiawan karena melanggar tata cara muatan sehingga dilakukan penilangan. Pada saat itu Joko Ristiawan berusaha menyuap petugas. Dengan menyelipkan uang pecahan Rp 50.000 yang diselipkan pada buku KIR.
Namun petugas menolak, petugas pun tetap melakukan tindakan tilang. Lantaran tersangka merasa surat tilang itu dibuang ke tanah, lalu dia emosi dan merekam video atas peristiwa itu. Kejadian itu terjadi pada hari Rabu (23/9/20) sekitar pukul 09.00 wib.
Selang beberapa jam, usai kejadian tersebut pelapor Imam Mahmudi melihat postingan rekaman video proses penindakan tilang yang telah ia lakukan itu. Diposting di Facebook dengan nama akun Joko Umbaran Unyil. Dalam postingan itu di tambahkan kalimat : pengemis berseragam…km759…ASU.
Berbekal print out screenshot postingan itu, korban melaporkan akun Joko Umbaran Unyil dengan pemilik akun Joko Ristiawan.
Mendapatkan laporan tersebut Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo, melakukan penyelidikan. Petugas pun
mengetahui alamat rumahnya di Semarang. Namun pada saat petugas melakukan pencarian ke Semarang, yang bersangkutan berada di Kendal. Petugas Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo pun, langsung melakukan pengejaran sampai akhirnya. Petugas mendapatkan informasi, jika Joko Ristiawan ada di daerah Demak.
Joko Ristiawan saat itu mengemudikan truk, yang bermuatan ayam ke arah timur dengan kecepatan tinggi. Petugas pun mengikuti truk tersebut dan akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka di daerah bunder Gresik. Selanjutnya petugas membawa Joko Ristiawan ke Mapolresta Sidoarjo untuk penyidikan lebih lanjut. (ags/jum)