Kepala Bappekab Terancam Sanksi Penurunan Pangkat

by -

Jember, Motim – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Bappekab) Jember Achmad Imam Fauzi terancam mendapat sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, sesuai dengan isi dalam surat Gubernur Khofifah kepada Plt Bupati Jember, KH Abdul Muqit Arief nomor: 739/ 1977/ 1060/ 2020 tertanggal 19 Oktober 2020.

Sanksi itu diberikan kepada Fauzi, atas ucapannya tentang Gubernur Jawa Timur saat rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi C DPRD Jember, 5 Oktober 2020 lalu.

banner 728x90

Diketahui kala itu, dalam kegiatan RDP dengan Komisi C DPRD Jember bersama Bappekap, Fauzi mengungkapkan kalimat ‘jika menuruti lalainya Gubernur, maka bertentangan dengan PP (Peraturan Pemerintah)’.

Kalimat itu disampaikan Fauzi saat menjawab pertanyaan dari Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto ketika rapat, perihal alasan keterlambatan pengajuan pembahasan Rancangan APBD Jember tahun 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Pemprov Jatim dinyatakan dengan tegas dari kalimat yang diucapkan Fauzi itu, telah melakukan tindakan indisipliner dalam kategori pelanggaran berat karena berdampak ‘mempengaruhi kehormatan Gubernur dan Pemprov Jatim’.

Akan tetapi menyikapi hal itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Jember Mirfano mengaku telah menerima surat dari Gubernur Jatim itu.

“Pak Fauzi sudah saya panggil, tidak hanya Pak Fauzi, tapi juga pejabat lainnya yang hadir saat hearing (RDP di Komisi C),” kata Mirfano saat dikonfirmasi di Pemkab Jember, Selasa (17/11).

Dari pernyataan yang disampaikan para pejabat yang hadir dalam rapat, dan juga Fauzi sendiri, kata Mirfano, pihaknya masih ingin memastikan kebenaran informasi tentang tindakan pelanggaran yang dilakukan.

“Karena kami masih belum menemukan bukti kuat tentang adanya pelanggaran yang telah dilakukan. Dari informasi yang saya terima dari pejabat yang hadir dalam rapat, ataupun juga Pak Fauzi sendiri,” katanya.

Sehingga pihaknya masih melakukan pemanggilan ulang sebagai bentuk kepastian klarifikasi, sebelum kemudian dijatuhkannya sanksi sesuai dengan isi surat Gubernur Jatim itu.

“Sehingga nanti masih saya panggil lagi, dan nanti nota dinasnya saya sampaikan ke Plt. Bupati Jember,” tukasnya.

Namun demikian sebagai seorang atasan langsung dari Kepala Bappekap Jember itu, pihaknya melakukan tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Saya sebagai atasan langsung, dan punya kewajiban memanggil yang bersangkutan, kemudian jika terbukti (adanya pelanggaran), sesuai dengan PP Nomor 53, maka atasan langsung bisa memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” tegasnya.

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.