Pingin Bergaya, Ngaku Pilot dan Gelapkan Moge Wartawan TV

by -

Sidoarjo Motim – Ingin bergaya di depan wanita yang lagi ditaksir, namun tak punya modal. Akhirnya Tersangka Angga Pradipta Endrasmara (32) warga jalan  Wisma Bungurasih II RT 02 RW 05, Kelurahan Bungurasih Waru, Sidoarjo. Mengambil jalan pintas, yakni melakukan tipu sana tipu sini.

Kali ini tersangka Angga menipu dan menggelapkan Motor Gede merk Kawasaki Versys X, nopol W 6045 NY milik Rico warga perum pondok Jati, Sidoarjo, yang berprofesi sebagai wartawan TV nasional.

banner 728x90

Kanit Reskrim Polsek Waru Iptu Untoro menceritakan kronologis awal kejadian penipuan itu. sekitar kurang lebih satu bulan yang lalu, korban Rico melaporkan kejadian penipuan itu. Dan terlapornya adalah Angga Pradipta Endrasmara, yang telah membawa kabur motor gede itu.

“Terlapor membawa kabur Moge seharga Rp 76 juta itu,” terangnya, Selasa (17/11).

Modus tersangka adalah menyewa moge itu kepada korban Rico dengan mengaku berprofesi sebagai Pilot.

Sebelum kejadian penipuan itu terjadi, salah satu saudara dari korban Rico, yang beralamat di perumahan Pepelegi, Waru Sidoarjo. Mengenalkan korban kepada tersangka, bahwa tersangka yang berprofesi sebagai pilot itu ingin menyewa motor korban, padahal motor itu tidak disewakan. Karena pelaku terus mendesak dan motor itu digunakan untuk mengurusi pekerjaannya yang ada di daerah Gresik. Akhirnya korban meminjamkan motor itu.

“Pelaku menyewa motor hanya dua hari, dan pelaku langsung memberi uang sewa sebesar satu juta rupiah,” terangnya.

Motor pun diserahkan korban kepada pelaku Angga, saat berada di perum Pepelegi Waru. Namun dua hari kemudian setelah habis masa sewa, pelaku dihubungi korban via telepon. Tapi pelaku beralasan masih di luar kota, uang sewa akan ditambah.

“Uang sewa akan ditransfer, tapi tak kunjung ditransfer, alasan masih diluar kota,” paparnya.

Selang sehari kemudian, korban Rico kembali menghubungi pelaku, namun telponnya sudah tidak aktif. Akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Waru.

Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Waru, langsung menggali informasi dari beberapa saksi.  Untuk mengetahui keberadaan pelaku.

“Kita sebar anggota untuk mencari keberadaan pelaku,” jelasnya.

Dan kemarin Anggota Unit Reskrim Polsek Waru, mendapatkan informasi, jika pelaku berada di Surabaya. Petugas pun langsung menangkap pelaku. Dan menurut keterangan tersangka, motor korban digadaikan sebesar Rp 45 juta rupiah di Surabaya.

“Tersangka menggadaikan motor sebesar Rp 45 juta, dan uang digunakan untuk bayar hutang,” sebutnya.

Atas perbuatan tersangka Angga Pradipta Endrasmara, akan dijerat dengan pasal 372 dan 378 penipuan dan Penggelapan. (ags/jum)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.