Jember, Motim – Merespon melonjaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Jember, petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Satgas Covid-19 Jember, akan melakukan penindakan terhadap pelanggar Protokol Kesehatan (Protkes). Tidak hanya sanksi uang, petugas akan menutup usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Kapolres Jember AKBP Arif Rahman Arifin menjelaskan, melihat kurva kasus Covid-19 Jember yang terus meningkat, pihaknya akan meningkatkan pelaksanaan operasi yustisi. “Tidak hanya menyasar para pengendara yang melintas di jalan, namun kita akan mendatangi tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan seperti tempat usaha,” ungkap Arif.
Ke depannya pihaknya akan meningkatkan penerapan denda uang kepada pelanggar protokol kesehatan. “Tidak hanya itu, usaha yang berkali-kali ditemukan melanggar protokol kesehatan akan disanksi administrasi hingga penutupan usaha untuk sementara,” tegasnya.
Lebih lanjut Arif menjelaskan, kedepannya pihaknya bersama instansi lainnya juga akan berupaya melakukan penyemprotan disinfektan ke fasilitas kesehatan, fasilitas umum dan fasilitas sosial, minimal dua kali dalam sehari. “Intinya kita akan maksimalkan segala upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 di Jember,” pungkasnya. (sp)