Lumajang, Motim-Pihak dari Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang, Selasa (8/12/2020). Mereka melakukan audensi dengan pihak DPMD terkait persoalan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) yang tak kunjung digelar.
Dalam kesempatan itu hadir perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumberwuluh, Ketua Panitia PAW, Sekretaris Camat Candipuro, dan Aliansi Masyarakat Sumberwuluh (AMS). Mereka ditemui langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Lumajang, Dadang Arifin.
Dari pertemuan itu akhirnya disepakati jika PAW di Desa Sumberwuluh tidak digelar. Karena hal itu terbentur dengan surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perihal penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak dan PAW serta regulasi PAW sendiri.
“Hasil kita diskusi, dan juga dibuka secara aturan hukum dan juga dibuka secara regulasi, ini kami menyikapi, kami mengambil kesimpulan bahwa PAW di sini memang terbentur secara perundang-undangan, dan juga terbentur Surat Mendagri, (PAW) ini tidak bisa dilakukan,” kata Ilham Fanani dari AMS.
Namun meski PAW tak bisa dilaksanakan, menurutnya masyarakat meminta ada penyegaran Penjabat (Pj) Kades. Karena sudah lebih dari 2 tahun, yang bersangkutan menjabat.
“Yang menjadi kekecewaan masyarakat, kenapa Pj ini sampai 2 tahun,” ungkapnya.
Penyegaran perlu dilakukan, menurutnya, karena ada pola pemerintahan dari Pj Kades yang dinilai tidak tepat. “Masyarakat sangat menyayangkan tentang pola kepemerintahan Pj Kades yang terkesan otoriter. Dan patut dicurigai adanya penyalahgunaan jabatan dan cacat administrasi,” tegasnya.
Pihaknya pun akan menyurati pemerintah desa dan BPD setempat serta Kecamatan Candipuro agar melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait penyegaran Pj tersebut. “Kita menunggu kebijakan pemerintah daerah untuk menyikapi ini seperti apa,” pungkasnya.
Sementara Plt Kepala DPMD Lumajang, Dadang Arifin bersyukur persoalan PAW sudah bisa terselesaikan. Setelah regulasi PAW serta surat dari Mendagri dipahami bersama dengan pihak dari Desa Sumberwuluh.
“Alhamdulillah teman-teman (pihak Desa Sumberwuluh) menerima terkait hal tersebut,” ujarnya.
Terkait permintaan penyegaran Pj Kades, kata dia, sementara ini diregulasi belum diatur soal itu. “Kalau saya hanya bisa mengatakan secara regulasi, bahwa Pj Kades adalah berasal dari unsur PNS di lingkungan pemerintah daerah,” ucapnya.
Sehingga pihaknya mungkin akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menyampaikan permintaan masyarakat tersebut. “Yang pasti hasil dari hari ini, kami mohon waktu menghadap pimpinan terkait hal tersebut,” pungkasnya. (fit)