Jember, Motim-Pemasukan sepi karena dampak pandemi Covid-19, membuat Dayu Ratna Wahyuningsih (29) gelap mata. Perempuan asal Jalan Mangunsarkoro Gang Swadaya Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Rambipuji, nekad mengedarkan Narkoba jenis Sabu. Akibat perbuatannya itu, Ratna yang sebelumnya menjadi sales perumahan/apartemen Meikarta ini, kini ditangkap polisi.
Menurut Kasat Reskoba AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, tersangka Ratna ditangkap di rumahnya sekitar pukul 21.30 WIB. “Dari tersangka ini kita amankan barang bukti berupa satu klip Sabu seberat 0,16 gram, alat hisap, serokan, pipet kaca, korek api dan sebuah kotak,” ungkap Dika, kemarin.
Selain mengedarkan, lanjut Dika, tersangka Ratna juga memakai Sabu tersebut. Saat diinterogasi, Ratna mengaku mendapat barang itu dari tersangka Abdul Aziz, warga Dusun Curah Tekor, Desa Ledok Tempura, Kecamatan Randuagung, Lumajang.
“Setelah mendapat informasi itu, kita langsung melakukan penangkapan terhadap AA (Abdul Aziz). Kita juga melakukan penggeledahan di rumahnya di Randuagung, Lumajang,” jelas Dika.
Kini, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Termasuk kepada siapa saja selama ini tersangka menjual Sabu itu, masih ditelusuri. “Kita cari tahu dulu dari mana tersangka ini mendapatkan sabu itu. Termasuk jualnya kemana saja dan kepada siapa saja masih kita telusuri,” pungkas Dika. (sp)