Lumajang, Motim – Bupati Lumajang Thoriqul Haq telah melayangkan surat teguran kedua kepada pihak PT Bumi Subur. Pasalnya, perusahaan udang di Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun itu telah melanggar komitmen sebelumnya. Sebagai konsekuensinya, saluran pembuangan limbah ditutup sementara oleh pihak Pemkab Lumajang.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang bersama tim dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mendatangi PT Bumi Subur, Kamis (17/12/2020). Selain melakukan penutupan, tim dari Pemkab Lumajang itu kembali memberikan pembinaan pada pihak tambak.
Kepala DLH Lumajang, Yuli Harismawati ketika dikonfirmasi wartawan di lokasi, menegaskan, surat teguran kedua dari bupati tertanggal 16 Desember 2020. Surat teguran keras itu dilayangkan setelah ada laporan, PT Bumi Subur melanggar komitmen untuk tidak menebar benur atau benih udang sebelum ada Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang sesuai.
“Karena ada informasi dan kita lihat di lapangan, tidak boleh tebar benur tapi PT Bumi Subur tebar benur. Bupati menegur keras. Karena benur sudah ditebar, kita tutup saluran (pembuangan limbah) ini,” ujarnya.
Lanjutnya, penutupan itu dilakukan untuk memastikan PT Bumi Subur tidak membuang limbah ke laut sebelum ada IPAL yang sesuai. “PT Bumi Subur ada kesanggupan buat IPAL, kita kasih waktu 2 bulan. Sebelum itu dibuat, limbah dilarang dibuang ke laut,” ucap Yuli.
Yuli juga meminta PT Bumi Subur melaporkan progres membangunan IPAL pada pihaknya. PT Bumi Subur juga wajib mengurus perizinan pembuangan limbah. “Desain IPAL tambak ini memang berbeda dengan lainnya. Kami minta PT Bumi Subur melaporkan progresnya,” pungkasnya. (fit)