Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi Bisnis
  • Epaper
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi Bisnis
  • Epaper

PT Bumi Subur Dapat Teguran Keras dari Bupati Lumajang, Pembuangan Limbah Ditutup

By admin
December 17, 2020

Lumajang, Motim – Bupati Lumajang Thoriqul Haq telah melayangkan surat teguran kedua kepada pihak PT Bumi Subur. Pasalnya, perusahaan udang di Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun itu telah melanggar komitmen sebelumnya. Sebagai konsekuensinya, saluran pembuangan limbah ditutup sementara oleh pihak Pemkab Lumajang.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang bersama tim dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mendatangi PT Bumi Subur, Kamis (17/12/2020). Selain melakukan penutupan, tim dari Pemkab Lumajang itu kembali memberikan pembinaan pada pihak tambak.

Kepala DLH Lumajang, Yuli Harismawati ketika dikonfirmasi wartawan di lokasi, menegaskan, surat teguran kedua dari bupati tertanggal 16 Desember 2020. Surat teguran keras itu dilayangkan setelah ada laporan, PT Bumi Subur melanggar komitmen untuk tidak menebar benur atau benih udang sebelum ada Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang sesuai.

“Karena ada informasi dan kita lihat di lapangan, tidak boleh tebar benur tapi PT Bumi Subur tebar benur. Bupati menegur keras. Karena benur sudah ditebar, kita tutup saluran (pembuangan limbah) ini,” ujarnya.

Lanjutnya, penutupan itu dilakukan untuk memastikan PT Bumi Subur tidak membuang limbah ke laut sebelum ada IPAL yang sesuai. “PT Bumi Subur ada kesanggupan buat IPAL, kita kasih waktu 2 bulan. Sebelum itu dibuat, limbah dilarang dibuang ke laut,” ucap Yuli.

Yuli juga meminta PT Bumi Subur melaporkan progres membangunan IPAL pada pihaknya. PT Bumi Subur juga wajib mengurus perizinan pembuangan limbah. “Desain IPAL tambak ini memang berbeda dengan lainnya. Kami minta PT Bumi Subur melaporkan progresnya,” pungkasnya. (fit)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Kajari Jember: Kita Berikan Legal Opinion, Keputusan Kewenangan Bupati

Next

Pihak Termohon Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Amari Ditunda

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.