Kasus Pacuan Kuda yang Menewaskan Penonton, Karena Sakit, Abah Sis Jadi Tahanan Rumah

by -
Lumajang, Motim Lebih dari setahun ditangani Polres Lumajang, akhirnya perkara pacuan kuda yang menewaskan anak kecil di Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun masuk tahap II. Pihak Polres telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lumajang, Rabu (16/12/2020). Namun saat tersangka, Haji Siswanto (HS) atau Abah Sis dibawa ke Kejaksaan, kondisinya sedang sakit. Sehingga tersangka yang seharusnya ditahan di rutan diizinkan menjalani tahanan di rumahnya. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang, Arie Candra DN, SH ketika dikonfirmasi Memo Timur menyampaikan, pihak HS telah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Alasannya, karena yang bersangkutan sedang sakit. Sebagai penguat, ada surat hasil pemeriksaan dokter dan resep obat. Tidak langsung percaya, pihak Kejaksaan menghadirkan dokter khusus untuk memeriksa kondisi HS. "Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter merekomendasikan pada kami, saudara HS masih memerlukan pengobatan dan masih harus melakukan pemeriksaan di beberapa dokter spesialis," kata Arie, Jumat (18/12/2020). Atas pertimbangan itu, Kejaksaan tidak menahan warga Desa Wotgalih tersebut di rutan. "Petunjuk dari pimpinan memang harus kita tahan, tapi statusnya tahanan rumah," ucapnya. Arie menambahkan, sebagai tahanan rumah, HS wajib lapor tiap Senin dan Kamis. Yang bersangkutan juga wajib melapor ketika hendak berkonsultasi atau berobat. "Jadi tetap kita pantau," tegasnya. Prinsipnya, kata Arie, tahanan rutan dan tahanan rumah itu sama. Penahanan dilakukan hingga 20 hari. Jika perkara belum dilimpahkan ke Pengadilan, maka Kejaksaan akan memperpanjang masa tahanan. Ia menegaskan, pihaknya sudah pasti akan memperpanjang masa tahanan, karena perkara ini baru bisa dilimpahkan ke Pengadilan tahun depan. "Kita akan limpahkan tahun depan, karena Pengadilan sudah tutup buku untuk tahun ini," tegasnya. Arie menyebut, HS dijerat Pasal 359 KUHP, karena kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal. "Ancamannya 5 tahun penjara," pungkasnya. Seperti diketahui, peristiwa lomba pacuan kuda berujung maut itu terjadi pada Februari 2019 di Pesisir Pantai Desa Wotgalih. Salah satu joki tidak bisa mengendalikan kudanya hingga berlari ke arah luar lintasan. Kuda pun menabrak Mahgda Agil Benzema (7), warga setempat yang berada di pagar pembatas hingga tewas. Pembatas sendiri hanya terbuat dari bambu dan tali rafia. HS merupakan Ketua Panitia dalam lomba pacuan kuda itu dan harus bertanggungjawab dalam insiden tersebut. (cho)

Lumajang, Motim-Lebih dari setahun ditangani Polres Lumajang, akhirnya perkara pacuan kuda yang menewaskan anak kecil di Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun masuk tahap II. Pihak Polres telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lumajang, Rabu (16/12/2020).

Namun saat tersangka, Haji Siswanto (HS) atau Abah Sis dibawa ke Kejaksaan, kondisinya sedang sakit. Sehingga tersangka yang seharusnya ditahan di rutan diizinkan menjalani tahanan di rumahnya.

banner 728x90

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang, Arie Candra DN, SH ketika dikonfirmasi Memo Timur menyampaikan, pihak HS telah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Alasannya, karena yang bersangkutan sedang sakit. Sebagai penguat, ada surat hasil pemeriksaan dokter dan resep obat.

Tidak langsung percaya, pihak Kejaksaan menghadirkan dokter khusus untuk memeriksa kondisi HS. “Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter merekomendasikan pada kami, saudara HS masih memerlukan pengobatan dan masih harus melakukan pemeriksaan di beberapa dokter spesialis,” kata Arie, Jumat (18/12/2020).

Atas pertimbangan itu, Kejaksaan tidak menahan warga Desa Wotgalih tersebut di rutan. “Petunjuk dari pimpinan memang harus kita tahan, tapi statusnya tahanan rumah,” ucapnya.

Arie menambahkan, sebagai tahanan rumah, HS wajib lapor tiap Senin dan Kamis. Yang bersangkutan juga wajib melapor ketika hendak berkonsultasi atau berobat. “Jadi tetap kita pantau,” tegasnya.

Prinsipnya, kata Arie, tahanan rutan dan tahanan rumah itu sama. Penahanan dilakukan hingga 20 hari. Jika perkara belum dilimpahkan ke Pengadilan, maka Kejaksaan akan memperpanjang masa tahanan.

Ia menegaskan, pihaknya sudah pasti akan memperpanjang masa tahanan, karena perkara ini baru bisa dilimpahkan ke Pengadilan tahun depan. “Kita akan limpahkan tahun depan, karena Pengadilan sudah tutup buku untuk tahun ini,” tegasnya.

Arie menyebut, HS dijerat Pasal 359 KUHP, karena kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal. “Ancamannya 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Seperti diketahui, peristiwa lomba pacuan kuda berujung maut itu terjadi pada Februari 2019 di Pesisir Pantai Desa Wotgalih. Salah satu joki tidak bisa mengendalikan kudanya hingga berlari ke arah luar lintasan.

Kuda pun menabrak Mahgda Agil Benzema (7), warga setempat yang berada di pagar pembatas hingga tewas. Pembatas sendiri hanya terbuat dari bambu dan tali rafia. HS merupakan Ketua Panitia dalam lomba pacuan kuda itu dan harus bertanggungjawab dalam insiden tersebut. (cho)

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.