KPU Jember Tetapkan Hendy – Firjaun Raih Suara Terbanyak

by -
Rapat Pleno Rekapitulasi Suara

Jember, Motim-KPU Jember menetapkan Cabup – Cawabup Jember H. Hendy Siswanto – M. Balya Firjaun Barlaman meraih suara terbanyak di Pilakada Jember. Penetapan dilakukan setelah KPU menuntaskan rekapitulasi perolehan suara Pilkada, Kamis (17/12) malam.

Dari hasil rekap tersebut, paslon nomor urut 02 Hendy – Firjaun memperoleh 489.794 suara. Sementara untuk Paslon 01 Faida – Dwi Oktavianto Nugraha mendapat 328.729 suara. Sedangkan Paslon 03 Abdussalam – Ifan Ariadna memperoleh 232.648 suara.

banner 728x90

“Hasil perolehan surat suara (tingkat kabupaten) ini, ditanda tangani oleh Ketua, sekurang-kurangnya dua anggota (KPU) dan saksi yang hadir. Namun apabila ada saksi yang tidak mau menandatangani, tidak mengurangi keabsahan,” kata Ketua KPU Jember Muhammad Syai’in, Jumat (18/12).

Rekap tingkat kabupaten yang dimulai sejak Rabu (16/12) memang berjalan cukup alot. Sempat ditemukan sejumlah persoalan administratif. Sehingga rapat penetapan harus berlangsung selama dua hari.

Namun setelah para saksi dari masing-masing calon memaparkan argumentasi keberatan, dan atas kesepakatan bersama, KPU Jember akhirnya menetapkan secara resmi hasil perolehan di tingkat kabupaten. Sehingga hasil rekapitulasi surat suara ini sudah sah.

“Jadi sudah berjalan, dan sudah sesuai dengan tindak lanjutnya. Memang saksi Paslon 01 mengajukan keberatan dengan mengisi form D Keberatan atau catatn khusus, saksi Paslon 02 nihil dan menandatangani (berita acara), dan paslon 03 menerima hasil, tapi tidak menandatangani berita acara,” jelas Syai’in.

Terkait kendala selama pelaksanaan rapat pleno terbuka itu, diakui Syai’in memang ada persoalan administrasi. Sehingga rapat yang mestinya berlangsung selama satu hari, terpaksa harus molor dan berlangsung selama dua hari.

Menurut Syai’in, ada 3 kecamatan yang mengalami persoalan sehingga mengharuskan rapat pleno terbuka itu beberapa kali diskorsing oleh KPU Jember. Yakni Kecamatan Bangsalsari, Tanggul, dan Ambulu.

Sejumlah persoalan itu, diantaranya ada selisih suara yang tidak sama antara data yang ada secara manual, dengan data yang ada di database sirekap yang diunggah oleh masing-masing PPK.

Kemudian juga temuan terkait lain, yakni tidak dimasukkannya hasil rekap form D pada tingkat kecamatan dalam amplop yang harusnya sudah disediakan. Juga soal administrasi lainnya.

“Karena ada keberatan dari saksi paslon. Yakni ada selisih terkait pengguna hak pilih, dengan jumlah suara. Persoalannya terkait data pemilih, dan data pengguna hak pilih, yang (oleh PPK kecamatan itu) ditulis sama. Padahal ada selisih sekitar 100 sekian pemilih. Juga didapati, ada pemilih disabilitas ditulis sama dengan pemilih biasa,” ungkapnya.

“Karena kita dalam proses rekapitulasi ini kan mencocokan data. Kalau ada selisih kita kroscek lagi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Syai’in.

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.