Camat dan Lurah Di Periksa Polres Gresik Sengketa Tanah di Sidokumpul Gresik

by -

Surabaya Motim. – Bangunan dan gedung yang megah berdiri di lahan yang terletak di jalan Panglima Sudirman kelurahan Sidokumpul Gresik, bangunan yang berdiri sebelumnya di pergunakan sebagai dealer Yamaha milik Ongkowidjoyo.

Ternyata pada akhir-akhir ini lahan dan bangunan tersebut sempat menjadi polemik masa adanya sengketa perebutan lahan, karena sebagian lahan belum terselesaikan, dari pihak ahli waris sendiri mempunyai persil atau petok D dari ahli waris atas nama Hj Siti Marijamah Binti H.Amin dan akhirnya timbul riwayat tanah yang dikeluarkan dari kelurahan Sidokumpul Kec Gresik.

banner 728x90

Karena Adanya Pemaksaan Pencabutan Surat Riwayat Tanah tersebut. Para ahli waris dan pendukungnya di dampingi tim kuasa hukum, Mendatangi kantor kecamatan Gresik terjadi perdebatan sengit Antara Pihak Ongko Widjoyo Dan Ahli Waris .Pada akhirnya gagal surat pencabutan tersebut, dari satuan tim pengamanan polres Gresik yang dipimpin oleh Kompol Eko ( Wakapolres Gresik), dan AKP Syuhada kasatintel Polres Gresik beserta anggotanya membubarkan masa, dalam singkat padat dari pihak pihak yang bersengketa baik dari tim kuasa hukum Ongkowidjoyo, tim kuasa hukum dari ahli waris, bapak Camat Pur dan lurah Sidokumpul dan juga ahli waris selanjutnya semua diperiksa ke Polres Gresik untuk di mintai keterangan atas kejadian tersebut sehingga menimbulkan massa. Senin ( 21/12/2020)

Dengan pelayanan prima polres Gresik dibawah kepemimpinan AKBP Arief Fitrianto sebagai Kapolres Gresik bertindak tegas agar anggota menyikapi dan melayani dengan penuh ekstra hati hati, Kapolres Gresik mengharapkan agar Gresik tetap kondusif dapat untuk terungkap satu persatu permasalahan dengan pembuktian yang akurat.

Ketika selesai dari pemeriksaan salah satu tokoh Sdr Sueb Abdullah yang mendampingi ahli waris beliau mengatakan silahkan dari pihak Ongkowidjoyo memasang Banner dengan bertuliskan SHM yang diterbitkan dari BPN gresik yang dari pihak Ongkowidjoyo, dan dari pihak ahli waris tidak mencari keributan tetapi mencari solusi yang terbaik, ” tutur Sueb Abdullah.

Ironisnya di hari yang sama hari senin 21 Desember 2020 Sekitar pukul 20.00 WIB terjadi penganiayaan dan pembacokan yang di lakukan oleh oknum Ormas terhadap dua korban dari ahli waris yang mengawal permasalahan tersebut.

Kuasa hukum dari ahli waris Anton Hery Wibawa SH mengatakan bahwa klien nya mempunyai bukti kepemilikan tanah yang sah menurut hukum yaitu tanah dengan nomer Persil 18 A, 18 I, dan 18 G, Buku C nomor 263 atas nama Hj.Siti Marijamah Binti H.Amin yang diperbarui dengan dengan Buku C nomor 925 atas nama Mas Murdi’ah, Robiatul Adawiyah, dan H.A.Buchory Rachman , seluas kurang lebih 5630 M2, yang terletak di Desa Sidokumpul Gresik, sesuai surat keterangan Riwayat Tanah nomor 593/08/437.101.14/2020 yang dikeluarkan oleh kelurahan Sidokumpul Gresik tertanggal 2 Oktober 2020.

Dari kejadian penganiayaan dan pembacokan tersebut polres Gresik masih memperdalam motif kejadian tersebut.” Pungkasnya.(ady)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.