Tim Gabungan Baharkam dan Polda Jatim Ringkus Pembuat Bom Ikan

by -
Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto didampingi Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta saat menggelar press release.

Surabaya, Motim-Tim gabungan dariĀ  Ditpolairud Polda Jatim dan Korpolairud Baharkam Polri, pada Rabu (23/12/2020) siang melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyimpanan dan perakitan bahan peledak jenis bom Ikan. Penangkapan itu dilakukan di rumah tersangka di Jalan Raya Bilaporah, Desa Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Pelaku yang diamankan yakni MB (43) warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

banner 728x90

Dari penggeledahan ini, tim gabungan mengamankan barang bukti bahan baku bom ikan jenis Potassium Chlorate (KCL03) sebanyak 2.400 Kilogram.

Dari penangkapan itu, tim gabungan melakukan pengembangan dan mengamankan kembali barang bukti berupa, Potasium Chlorate sebanyak 9.350 Kilogram dan Sodium Perchlorate sebanyak 4.625 Kilogram, yang ada di Gudang milik PT. DTMK di Jalan Margo Mulyo Permai, Surabaya.

Selain ditemukan bahan baku bom ikan, juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu berikut narkoba jenis sabu dengan berat 0,23 Gram.

“Memang benar tim gabungan dari Ditpolairud Polda Jatim dan Korpolairud Baharkam Polri, mengamankan satu orang terduga perakit bahan peledak (bom ikan) di Bangkalan Madura,” kata Komjen Pol Agus Andrianto, Kabaharkam Polri, Senin (28/12/2020) siang.

“Selain mengamankan barang bukti bahan membuat bom ikan, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu milik tersangka,” tambahnya.

Modusnya tersangka ini mendapatkan pesanan dari warga Makassar, Sulawesi Selatan. Potasium Chlorate itu dijual tersangka dengan harga Rp.35.000/Kg, selain itu sumbu Detonator dijual dengan harga Rp. 20.000/Pcs

Diketahui bahwa tersangka sudah menekuni bisnis jual beli Potasium Cholrate sebagai bahan baku bom ikan jenis Potasium Chlorate selama 2 tahun sejak tahun 2018.

Tersangka untuk merakit bahan peledak ini menggunakan botol air mineral yang diisi dengan Potasium Chlorate yang dicampur belerang dan arang. Sedangkan untuk pembakarannya, botol air mineral yang sudah diisi Potasium Chlorate diberi sumbu/detonator yang nantinya dapat menghasilkan ledakan.

Sementara itu untuk mengelabui petugas, tersangka memalsukan surat jalan dan untuk isi dari masing-masing karung bertuliskan Sodium Carbonat. Padahal isi dari karung tersebut adalah Potasium Chlorate.

“Tersangka ini pintar untuk kelabuhi petugas dia memalsukan surat jalan. Dan isi dari karung itu dirubah oleh tersangka,” jelas Komjen Agus Andrianto.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951, tentang bahan peledak dan atau pasal 122, Undang-Undang No 22 tahun 2019, tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55,56 KUHP Pidana.

Setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlebel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (Tiga Milyard Rupiah). Dan atau setiap penyalagunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana 4 (Empat) tahun penjara. (sp)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.