Jember Motim-Jika hingga 31 Desember nanti APBD 2021 belum juga di tetapkan, kemungkinan besar pemprov dan Kemendagri kembali akan menjatuhkan sanksi, kepada pihak-pihak yang dinilai bersalah menghambat penetapan APBD.
Demikian disampaikan pengamat kebijakan publik Universitas Jember Rohman Hermanto. Menurut Hermanto, keterlambatan penetapan APBD Jember bukan hanya sekali ini saja. Bahkan tahun 2020 lalu Jember sama sekali tidak memiliki perda APBD, sehingga harus memakai dasar perkada.
Jika terulang di tahun ini, mekanismenya tentu pemprov dan kemendagri akan memfasilitasi dilakukannya mediasi antara eksekutif dan legislatif. Jika belum juga ada titik temu, maka pihak yang dinilai bersalah menghambat APBD akan dijatuhi sanksi seperti sebelumnya, dimana seluruh hak-hak keuangan bupati selama 6 bulan tidak diberikan.
Lebih jauh Hermanto menjelaskan, semestinya penyelesaian APBD 2021 merupakan tanggung jawab bupati untuk masyarakat Jember di akhir masa jabatannya. Sebab jika sampai tidak terselesaikan, tentu akan sangat menyulitkan dan menjadi beban bagi pemerintahan yang baru nanti. (she/sal)