Lumajang, Motim-Kapolres Lumajang, AKBP Deddy Foury Millewa, SH., S.IK., M.IK., memimpin langsung pelaksanaan Pers Release Analisa dan Evaluasi (ANEV) Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) akhir tahun 2020 yang dilaksanakan di Polres Lumajang, Selasa (29/12/20) pagi.
Selain didampingi Kabag Perencanaan, juga turut hadir Pejabat Utama (PJU) Polres Lumajang beserta seluruh kapolsek yang ada di wilayah Lumajang dan awak media.
Dari hasil analisa dan evaluasi capaian Kabtibmas Polres Lumajang selama tahun 2020, terjadi banyak penurunan tren kasus, jika dibandingkan dengan tahun 2019 ada 465 laporan sedangkan tahun 2020 ada 388 laporan. “Alkhamdulillah, tahun ini banyak penurunan bila dibandingkan dengan tahun 2019,” tutur Kapolres Lumajang.
Sedangkan penyelesaian kasus juga mengalami penurunan. Pada tahun 2019 ada 243 kasus yang sudah diselesaikan, sedangkan pada tahun 2020 hanya ada 237 kasus yang selesai. Artinya ada penurunan sebesar 2 persen atau 6 kasus.
Jumlah indeks kasus kriminal juga mengalami penurunan sekitar 14 persen atau 44 kasus dari tahun sebelumnya. Sedangkan penyelesaian kasus pada tahun 2020 justru mengalami peningkatan sebanyak 7 persen atau 9 kasus dari periode sebelumnya. Kasus kriminal tahun ini didominasi oleh kasus Pencurian dan Pemberatan (Curat), Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan narkoba.
Jumlah ungkap kasus narkotika periode tahun 2020 mengalami kenaikan sebanyak 7 persen atau 3 kasus. Sedangkan kasus obat keras berbahaya (okerbaya) mengalami penurunan sebanyak 21 kasus atau 55 persen, dan kasus psikotropika nihil.
“Kasus narkoba dan okerbaya masih didominasi oleh pelaku laki-laki,” jelas Kapolres Lumajang.
Sedangkan kasus kecelakaan lalu lintas jika dilihat dari segi kuantitas juga mengalami penurunan sebanyak 125 kasus atau sebesar 21 persen. Namun bila dilihat dari jumlah korban kecelakaan yang meninggal, justru mengalami peningkatan sebanyak 14 orang atau sebesar 11 persen dari tahun sebelumnya.
Dan yang terakhir, jumlah pelanggaran lalu lintas juga mengalami penurunan, baik pelanggar yang dikenakan surat tilang maupun yang hanya diberi teguran. Total pelanggaran pada tahun 2019 sebanyak 17.734 pelanggar dan tahun 2020 hanya 11.589 pelanggar atau turun sebesar 35 persen dari tahun sebelumnya.
Selama pandemi covid 19, kasus kriminal di beberapa daerah justru meningkat. Hal ini disebabkan karena banyak kebutuhan masyarakat yang tidak terpenuhi, sehingga banyak yang nekat melanggar hukum. Dan hal itu tidak sampai terjadi di Kabupaten Lumajang.
“Keamanan pada suatu daerah merupakan suatu kesepakatan bersama seluruh komponen masyarakat. Jadi bukan hanya tanggung jawab polisi saja, melainkan kewajiban semua orang,” pesan Kapolres Lumajang.(cw7)