ASN Diminta Gunakan Pakaian Khas Lumajang Tiap Tanggal 15

by -
ASN gunakan pakaian khas Lumajang saat merayakan Harjalu. (*)

Lumajang, Motim-Ada kebijakan baru dari Pemkab Lumajang pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku pada 2021. Tiap tanggal 15, ASN diminta mengenalkan pakaian kebanggaan Lumajang melalui penggunaan Pakaian Khas Lumajang (PKL) saat beraktivitas di kantor.

Sekretaris Daerah, Agus Triyono pun sudah mengeluarkan surat edaran terkait ini. “Sebagaimana arahan Bupati dan Wakil Bupati pada peringatan Harjalu ke 765, bahwa pada Tahun 2021 diharapkan seluruh ASN menggunakan Pakaian Khas Lumajang atau pakaian khas peringatan Harjalu setiap Tanggal 15 setiap bulannya,” jelas Sekda.

banner 728x90

Ia menjelaskan, penggunaan PKL tersebut diharapkan dapat membuat pakaian kebanggaan masyarakat Lumajang lebih familier di kalangan masyarakat umum.

“Harapan masyarakat memahami bahwa kita mempunyai hari jadi setiap Tanggal 15 Desember, untuk mengenalkan ini maka dimulai dari ASN agar masyarakat Lumajang khususnya ASN lebih familier dengan pakaian ini , tidak hanya pada peringatan Harjalu saja, jadi lebih mengenalkan bahwa kita memiliki Pakaian Khas Lumajang,” harapnya.

Meski bersifat himbauan, Sekda meminta agar pada masa toleransi pada semester pertama Tahun 2021 ASN Lumajang dapat tertib dalam penggunaan Pakaian Khas Lumajang. Sekda menjelaskan apabila pada Tanggal 15 karena hari libur atau lain hal, maka penggunaan Pakaian Khas Lumajang digantikan hari berikutnya.

“Sementara sifatnya himbauan dan ada toleransi berkaitan dengan pemakaian ini, saya berharap satu semester ini masa toleransinya, sehingga pada semester ke dua seluruhnya sudah dapat menggunakan pakaian khas Harjalu ini dengan benar sesuai dengan Peraturan Bupati terkait dengan Ketentuan Penggunaan Pakaian Khas Lumajang,” jelasnya. (fit)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.