Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Hukum dan KriminalLumajang

Puluhan Pohon Pelindung ‘Kota’ Dicuri

By admin
January 3, 2021

Lumajang, Motim-Penebangan pohon secara liar terjadi di kawasan Lumajang kota. Total lebih dari 20 pohon pelindung milik Pemkab Lumajang ditebang tanpa izin oleh sejumlah orang. Penebangan liar ini melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Penebangan liar terjadi di sepanjang Jalan Kapuas, Kelurahan Jogoyudan Kecamatan Lumajang. Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang kemudian berhasil menangkap pelaku penebangan, Sabtu (2/1/2021).

Kepala DLH Lumajang, Yuli Harismawati menceritakan, awalnya pihaknya curiga ada 17 pohon yang hilang ditebang di kawasan tersebut pada November 2020. Pohon jenis mahoni itu diduga ditebang bersamaan dengan adanya proyek pembangunan gorong-gorong di sana.

Pihak DLH sempat mengira yang melakukan pemotongan adalah dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Lumajang. Namun ketika dikonfirmasi oleh DLH, ternyata bukan. Sebaliknya, pihak DPUTR mengira yang melakukan pemotongan dari pihak DLH.

“Akhirnya setelah 17 pohon itu hilang, kita mulai resah,” kata Yuli, Minggu (3/1/2020). Kemudian sejumlah petugas dari DLH terus melakukan pengintaian di sana. Akhirnya, ketika pelaku kembali melancarkan aksinya, pada Sabtu (2/1/2021) langsung ditangkap dan diamankan.

Ada 4 orang pelaku yang berhasil diamankan. Mereka kemudian dibawa ke Polsek Lumajang Kota untuk ditindak lebih lanjut. Ketika ditanya petugas, mereka mengaku melakukan penebangan karena diperintah oleh seseorang berinisial S, warga Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung.

Akhirnya S pun dipanggil ke Polsek untuk dimintai keterangan. Ternyata, Ia mengaku sudah membeli pohon tersebut dari seseorang berinisial R dan W, juga warga Desa Dawuhan Wetan.

“Benar dugaan kita, pelakunya sama. Namun dua orang ini menghilang, keluarganya tidak tahu, belum bisa dihubungi,” ucap Yuli.

Ia menambahkan, ada 17 pohon lagi yang sudah ditawarkan oleh R dan W pada S. Yang sudah ditebang dan dibawa ke rumah S ada 6 pohon. Kemudian 11 pohon sisanya, baru 5 pohon yang ditebang, karena lebih dulu terciduk petugas dari DLH.

“Masih dipotong 5, akhirnya ketangkap tangan,” ujar Yuli.

Saat ini permasalahan ini masih ditangani oleh berbagai pihak terkait di Polsek Lumajang Kota. Selain dari pihak kepolisian dan DLH, ada dari Satpol PP dan Bagian Hukum. Karena penebangan liar ini masuk dalam ranah pelanggaran Perda. (fit)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Teh Manten, Minuman Khas Gucialit Justru Lebih Dikenal di Luar Daerah

Next

Malam Pergantian Tahun Baru, Forkopimda Jatim Cek Pos Pelayanan di Kota Surabaya

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.