Jakarta, motim-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan ribuan bantuan sosial (bansos) Covid di Kabupaten Jember, Jawa Timur, tidak tepat sasaran. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Pemkab Jember untuk mempertanggungjawabkan temuan tersebut.
“Temuan BPK jadi perhatian serius DPD RI. Pemkab harus memberi pertanggungjawaban atas temuan BPK yang menyatakan adanya ribuan penerima bansos yang tidak tepat sasaran,” ujar LaNyalla, Senin (4/1/2020).
Diketahui, Pemkab Jember mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 di wilayahnya sebesar Rp 479,4 miliar pada 2020. Anggaran tersebut tercatat terbesar kedua di tingkat kabupaten se-Indonesia.
“Anggaran besar ini seharusnya tersalurkan untuk membantu kesulitan warga yang membutuhkan. Harus ada penjelasan mengapa bisa ribuan bansos tidak tepat sasaran,” kata LaNyalla.
DPRD Jember mengungkap laporan BPK mengenai ribuan bansos di Jember yang tidak tepat sasaran. Dalam laporan itu, BPK menyimpulkan penyaluran bansos untuk penanganan Covid-19 di Jember tidak didukung pendataan memadai. Selain itu, penyaluran bansos di Jember belum seluruhnya didukung bukti pertanggungjawaban.
Selanjutnya, BPK menyimpulkan Pemkab Jember tidak melaksanakan belanja pengadaan barang/jasa tahun 2019 dan penanganan Covid-19 tahun 2020 sesuai ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material. BPK juga mengatakan penyaluran bansos Corona di Jember tidak didukung pendataan dan bukti pertanggungjawaban. Akibatnya penerima bantuan manfaat belanja tidak terduga Covid-19 yang ditetapkan dengan surat keputusan (SK) bupati tidak seluruhnya valid.
DPRD Jember pun mengungkap, BPK mengatakan ada 3.783 nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos Corona yang tercatat dengan status data kependudukan telah meninggal dunia. BPK juga menemukan sebanyak 1.670 pemilik KTP telah pindah ke luar Jember pada 2011 hingga 2019, kemudian 326 NIK dengan pekerjaan pegawai negeri sipil (PNS).
Bantuan tidak tepat sasaran di Jember juga ditemukan sebanyak 91 NIK dengan pekerjaan anggota TNI dan sebanyak 20 NIK dengan pekerjaan Polri. Untuk diketahui, ribuan pemilik NIK tersebut masuk dalam penerima bansos sebanyak 228.541 orang untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Jember.
“Ada banyak cacat dalam laporan BPK terhadap penyaluran bansos di Jember. Ini harus disikapi dengan serius. Perlu ada penyelidikan mengapa begitu banyak kekeliruan terjadi,” sebut LaNyalla.
Senator asal Dapil Jatim ini menilai temuan BPK menjadi indikasi buruknya penanganan pandemi Corona di Jember. Untuk itu LaNyalla meminta Pemprov Jatim ikut melakukan penelusuran.
“Pemprov harus ikut terlibat aktif melakukan pengawasan penanganan Covid di kota/kabupaten yang berada di wilayah administratifnya,” ucapnya.
“Penting sekali Pemprov Jatim ikut melakukan penyelidikan terhadap temuan BPK ini agar kedepan tidak ada lagi bansos yang salah sasaran,” sambung LaNyalla.
Polisi pun diminta untuk turun tangan jika menemukan ada indikasi penyimpangan bansos di Jember. LaNyalla menegaskan, tidak ada yang boleh mengambil keuntungan dari warga.
“Bansos adalah hak masyarakat. Jika ada oknum yang bermain, harus segera dihentikan dan dihukum karena telah merugikan rakyat,” tegasnya.
“Masyarakat sudah banyak yang kesusahan akibat pandemi. Jangan kemudian haknya diambil oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab,” sambung LaNyalla.(*)