Termohon Sebut Penyitaan Aset Amari Sudah Sesuai, Pemohon: Akan Terbongkar di Tahap Pembuktian

by -
Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Amari. (fit)

Lumajang, Motim-Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Amari kembali digelar di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Selasa (5/1/2021). Ada dua agenda sidang sekaligus dalam hari itu. Yakni jawaban termohon dan replik dari pemohon.

Pada sidang dengan agenda jawaban termohon, kuasa hukum dari termohon, Budi Setiono, SH, MH menyampaikan penyitaan aset milik Amari oleh Sat Reskrim Polres Lumajang sudah sesuai, yang diatur pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

banner 728x90

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara maka patut dilaksanakan penyitaan atas barang-barang yang diduga merupakan hasil daripada adanya tindak pidana tersebut, barang yang telah diterima saksi korban yang diduga bermaksud agar saksi korban tidak melanjutkan upaya laporannya, dan pertimbangan persesuaiannya dengan perbuatan, kejadian atau keadaan dengan tindak pidananya, hal ini dilakukan sebagaimana standar operasional prosedur pada Perkabareskrim No. 3 tahun 2014,” kata Budi, membacakan jawaban dari pihak termohon.

Menurutnya, penyidik dalam hal ini termohon, juga mempunyai wewenang untuk melakukan penyitaan.

“Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita, menyerahkan benda, tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan,” lanjut Budi.

Sementara dalam sidang lanjutan, dengan agenda replik dari pemohon, kuasa hukum dari pemohon, Haris Eko Cahyono SH menyampaikan, bahwa di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sudah mengatur secara baku.

Haris menyebut, tata cara penyitaan barang bukti tindak pidana sudah dibedakan menjadi 6 bentuk dan masing–masing bentuk penyitaan, caranya sudah diatur secara tersendiri. Yakni; Penyitaan biasa, penyitaan dalam keadaan perlu dan mendesak, penyitaan dalam keadaan tertangkap tangan, penyitaan tidak langsung, penyitaan terhadap surat atau tulisan, dan penyitaan diluar daerah penyidik.

“Pertanyaannya: Penyitaan barang-barang sebagaimana posita permohonan praperadilan angka 7.1. sampai dengan angka 7.11. yang dilakukan termohon termasuk bentuk penyitaan yang mana?,” kata Haris, membacakan replik dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aris Dwi Hartoyo.

“Sudah sesuaikah prosedur dan proses serta cara melakukan sita barang bukti tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP? Ataukah justru termohon menciptakan sendiri sesuai seleranya terhadap tata cara dan prosedur penyitaan barang bukti tindak pidana yang tidak diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)?,” lanjut Haris.

Pihak pemohon juga menyampaikan, dalam pertanyaan di atas, tidak perlu diuraikan secara rinci dalam replik.

“Karena seluruhnya akan terungkap dan terbongkar pada tahap pembuktian tertulis dan pemeriksaan saksi-saksi, yakni sudah benarkah cara dan prosedur penyitaan barang bukti tindak pidana yang dilakukan termohon dalam perkara permohonan praperadilan ini?,” ujarnya. (fit/cho)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.