Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
LumajangPeristiwa

Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Naik

By admin
January 6, 2021

Lumajang, Motim-Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi mengalami kenaikan di 2021. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020, Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Kepala Seksi Pupuk Pestisida Alat dan Mesin Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang, Hendry Gumura Purba menjelaskan kenaikan tersebut sudah diinformasikan kepada para distributor dan kios-kios pupuk yang ada di Kabupaten Lumajang

“Terkait Permentan 49 Tahun 2020, memang di sini ada kenaikan HET, kita pastikan di kios dan distributor dan produsen sudah menerima terkait Permentan tersebut, tapi sementara distributor masih menunggu harga dari produsen,” terangnya saat ditemui di kantornya, Selasa (5/1/2020).

Hendry juga menjelaskan pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada para petani melalui penyuluh pertanian yang ada di wilayah. Sementara untuk mendapatkan pupuk subsidi, masih sama seperti halnya tahun sebelumnya yaitu wajib terdaftar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK).

Kini harga pupuk bersubsidi, untuk urea yang sebelumnya Rp 1.800 perkilogram naik menjadi Rp 2.250 perkilogram, SP 36 yang sebelumnya Rp 2.000 perkilogram naik menjadi Rp 2.400 perkilogram

Sementara ZA dari Rp 1.400 perkilogram naik menjadi Rp 1.700 perkilogram, Organik Granul dari Rp 500 perkilogram menjadi Rp 800 perkilogram, dan NPK Formula Khusus dari Rp 3.000 perkilogram menjadi Rp 3.300 perkilogram.(fit)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Ada 233 Kasus Aktif Covid-19, Lumajang Keluar Zona Merah

Next

Sebanyak 181.328 Pelanggan Dapat Keringanan Tagihan Listrik

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.