Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Naik

by -
Pupuk yang dijual di salahsatu kios. (*)

Lumajang, Motim-Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi mengalami kenaikan di 2021. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020, Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Kepala Seksi Pupuk Pestisida Alat dan Mesin Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang, Hendry Gumura Purba menjelaskan kenaikan tersebut sudah diinformasikan kepada para distributor dan kios-kios pupuk yang ada di Kabupaten Lumajang

banner 728x90

“Terkait Permentan 49 Tahun 2020, memang di sini ada kenaikan HET, kita pastikan di kios dan distributor dan produsen sudah menerima terkait Permentan tersebut, tapi sementara distributor masih menunggu harga dari produsen,” terangnya saat ditemui di kantornya, Selasa (5/1/2020).

Hendry juga menjelaskan pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada para petani melalui penyuluh pertanian yang ada di wilayah. Sementara untuk mendapatkan pupuk subsidi, masih sama seperti halnya tahun sebelumnya yaitu wajib terdaftar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK).

Kini harga pupuk bersubsidi, untuk urea yang sebelumnya Rp 1.800 perkilogram naik menjadi Rp 2.250 perkilogram, SP 36 yang sebelumnya Rp 2.000 perkilogram naik menjadi Rp 2.400 perkilogram

Sementara ZA dari Rp 1.400 perkilogram naik menjadi Rp 1.700 perkilogram, Organik Granul dari Rp 500 perkilogram menjadi Rp 800 perkilogram, dan NPK Formula Khusus dari Rp 3.000 perkilogram menjadi Rp 3.300 perkilogram.(fit)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.