Surabaya,Motim-Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H.didampingi Waka Polres Kompol Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H. dan Kasat Narkoba AKP Jumbo Qantason, S.I.K.,Saat Press Release dihalaman Polres Tanjung Perak telah mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu.Kamis 7/1/2020 Siang
Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan,penangkapan tersangka Di dalam Gudang PT.INDRA JAYA SWASTIKA (JJS) yang beralamatkan di Jl.Kalianak Bara No. 57A Surabaya.
“Masih Kapolres Dalam keteranganya,bahwa pada hari Senin tanggal 21 Desember 2020 sekira jam 13.00 Wib anggota satresnarkoba polres pelabuhan tanjung perak menerima informasi dari petugas Bea Cukai bahwa ada pengiriman paket melalui Ekpedisi PT. FAZZA INTI LOGISTIK berupa 1 (satu) buah kardus dengan no koli D5379 yang didalamnya ada barang yang mencurigakan.
Dari informasi tersebut kemudian petugas polisi Satresnarkoba Polres Pelebuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan dengan cara control delivery terhadap barang paketan tersebut sampai ke tujuan penerima barang.paketan tersebut dikirim dari negara Malaysia an. NR dengan alamat tujuan Blaban Batu penerima an. MA.”tutur kapolres
“pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2020 petugas polisi satresnarkoba melakukan control delevery terhadap barang paketan tersebut ke Kab.Pamekasan Madura. Dan pada saat barang paketan tersebut sampai ke alamat tujuan dan diterima oleh seseorang kemudian langsung dilakukan penangkapan orang tersebut dan mengaku bernama SR selaku penerima barang paketan tersebut.”kata AKBP Ganis
setelah dilakukan interogasi tersangka SR mengakui bahwa paketan tersebut adalah kiriman dari NR yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berada di negara Malaysia.
Masih kapolres mengatakan,Menurut keterangan penerima paket SR bahwa saat dia disuruh oleh temanya yang bernama saudara HV (DPO) dan apabila berhasil melakukan pekerjaan untuk menerima barang paketan yang berisi narkotika jenis shabu tersebut ,akan mendapat imbalan berupa Uang Tunai sebesar Rp. 20.000.000,(dua puluh juta rupiah).
Bahwa SR melakukan pekerjaan untuk menerima barang paketan yang berisi narkotika jenis shabu yang dikirim dari negara Malaysia tersebut baru sekali ini dan jumlahnya sekitar 7 (tujuh) kilo
Pengambil paket tersebut SR beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres pelabuhan tanjung perak untuk dilakukan pemeriksaan dan paketan dibuka dan barang yang dicurigai dikeluarkan dan benar berisi Shabu dilakukan penimbangan total 7.239 gram
Barang Bukti yang berhasil diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak,1 (satu) buah kardus dengan no koli D5379 yang didalamnya terdapat 08 (delapan) bungkus plastik narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam Tabung Compressor Merk D&D Warna Biru. Total seluruhnya dengan berat bruto + 7.239 (tujuh ribu dua ratus tiga puluh sembilan ) gram beserta plastik pembungkusnya.
Tersangka SR,dan LK (29) Alamat kec.ketapang Kabupaten Sampang Madura
Karena Perbuatan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) Lebih Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Ancaman hukuman Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup,”Pungkasnya.(Nang/Ady)