Haris Eko Cahyono SH: Sat Reskrim Diduga Memalsu Bukti Acara Penyitaan

by -
Sidang lanjutan pra peradilan yang diajukan Amari. (fit)

Lumajang, Motim – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Amari dilanjutkan dengan agenda penyampaikan kesimpulan oleh pihak pemohon dan termohon, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Lumajang, Jumat (8/1/2021).

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum dari pemohon, Haris Eko Cahyono SH menyampaikan sejumlah poin tanggapan dan kesimpulan. Diantaranya terkait dugaan pemalsuan bukti acara penyitaan yang dibuat oleh termohon, dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Lumajang.

banner 728x90

“Bahwa mencermati bukti-bukti tertulis yang diajukan termohon (Kasatreskrim Polres Lumajang) terbukti secara sempurna termohon memalsu isi berita acara penyitaan barang bukti tindak pidana,” kata Haris.

Salahsatu buktinya, kata Haris, sertifikat atas nama Cipto Raharjo, saat ini masih berada di Kantor Notaris PPAT Lumajang, I Komang GDE Sutarjana untuk keperluan balik nama. “Namun prosesnya masih dipending karena timbul sengketa atau terdapat blokir sertifikat. Akan tetapi berdasarkan bukti berita acara penyitaan dan bukti surat tanda penerimaan barang seolah-olah sertifikat sudah berada dalam penguasaan pelapor atau Hendra Sutejo dan diserahkan atau diperintahkan untuk diserahkan kepada termohon,” terangnya.

Mencermati hal itu, Haris menyebut, pelapor maupun termohon baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama diduga telah membuat surat palsu sebagaimana berita acara penyitaan dan bukti surat tanda penerimaan barang.

“Sehingga sangat layak untuk diproses secara pidana tentang surat palsu sebagaimana diatur di dalam Pasal 263 KUHP,” tegasnya.

Haris menambahkan, termohon juga diduga telah menciptakan tata cara penyitaan barang bukti perkara pidana yang tidak diatur di dalam KUHAP. “Yakni mencampur aduk tata cara dan bentuk serta prosedur penyitaan barang bukti tindak pidana yang dilakukan dengan cara memberikan keterangan dalam berita acara melakukan penyitaan uang, barang bergerak, barang tetap yang disita dari Pelapor di Banyuwangi dan dimasukkan dalam wilayah Polres Lumajang,” ujarnya.

“Seharusnya diuraikan sesuai fakta, bahwa barang-barang yang akan disita itu berada di Kabupaten Banyuwangi, dan tata cara penyitaannya sudah diatur secara tegas di dalam KUHAP, tata cara penyitaan barang bukti tindak pidana Penyitaan diluar daerah Penyidik,” tambahnya.

Sementara kuasa hukum dari termohon, Budi Setiono, SH, MH dalam sidang tersebut, tetap bersikukuh menolak isi permohonan dan replik dari pemohon. Pihak termohon masih berkeyakinan jika penyitaan tersebut sudah sesuai dengan aturan. (fit/cho)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.