Lumajang, Motim – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Amari berlanjut ke agenda pembuktian oleh pihak pemohon dan termohon, Kamis (7/1/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang. Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum dari pemohon menghadirkan 3 saksi penting.
Ketiga saksi tersebut adalah Rofik, Ali Ridho, dan Jumali. Ketiganya adalah saksi yang mengetahui rentetan penyitaan aset milik Amari oleh pihak termohon, dalam hal ini adalah Kasat Reskrim Polres Lumajang.
Di sidang tersebut, terlihat ketiganya memberi kesaksian secara detail kepada Hakim Ketua Aris Dwi Hartoyo serta kedua belah pihak. Kesaksian mereka memperkuat gugatan praperadilan yang diajukan oleh warga Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun itu.
Tak hanya saksi-saksi, tim kuasa hukum yang terdiri 4 pengacara itu juga menunjukkan bukti-bukti pendukung. Seperti bukti foto penyerahan aset atau uang milik Amari oleh TR kepada bos PT Bumi Subur.
Kemudian juga ada bukti foto penyerahan aset di Polres Lumajang yang ditunjukkan oleh kuasa hukum. Serta ada foto mobil milik pihak pemohon yang telah diamankan oleh Polres Lumajang.
Sedangkan kuasa hukum dari pihak termohon tidak menghadirkan saksi dalam persidangan. Mereka hanya memberikan sejumlah bukti-bukti tertulis, seperti dokumen yang memperkuat penyitaan tersebut sudah sesuai aturan.
Usai sidang, salahsatu kuasa hukum dari pihak pemohon, saat dikonfirmasi wartawan, Haris Eko Cahyono SH menyampaikan, dari ketiga saksi itu, yang menjadi saksi kunci adalah Rofik dan Jumali. “Karena ikut serta menyerahkan benda-benda milik Haji Amari,” katanya.
Menurutnya, saksi yang dihadirkan ini sudah cukup untuk memperkuat gugatan praperadilan yang diajukan Amari. “Insyallah dari keterangan mereka bertiga, sudah terang benderang daripada permohonan praperadilan kami. Telah menerangkan dari peristiwa hukum yang terjadi. Sebab peralihan benda-benda milik Amari itu kepada pihak termohon praperadilan,” terangnya.
Sementara kuasa hukum dari pihak termohon, ketika dikonfirmasi wartawan, enggan menceritakan banyak terkait alasan tak menghadirkan saksi-saksi. Mereka juga enggan menyampaikan apa saja bukti-bukti yang disampaikan pada hakim ketua.
“Tunggu kesimpulan,” kata kuasa hukum termohon, Adi Riwayanto SH. Sidang sendiri dilanjutkan, Jumat (8/1/2021). Dengan agenda penambahan kelengkapan bukti dari termohon serta penyampaian kesimpulan.
Kemudian kuasa hukum dari pemohon, Mahmud SH menyampaikan pada sejumlah wartawan, sudah melihat bukti-bukti tertulis dari pihak termohon. “Termohon janji sudah tidak mengajukan saksi, ini luar biasa menurut saya. Artinya Kasat Reskrim tidak menggunakan haknya untuk membela diri. Dia merasa betul-betul yakin bahwa tindakannya sudah benar,” ujarnya.
“Setelah kita pelajari tadi, surat-surat yang diajukan (termohon) ini banyak kekeliruan,” lanjut Mahmud.
Pihaknya juga menyoal terkait mekanisme penyitaan yang dilakukan di Banyuwangi. “Aturannya kalau penyitaan di luar kota itu, tidak bisa meminta persetujuan di PN sini. Harusnya Kasat minta izin PN Lumajang untuk melakukan sita di Banyuwangi, setelah di PN Banyuwangi, pamit kepada Ketua PN Banyuwangi bahwa akan melakukan penyitaan di wilayahnya, ini antar wilayah. Kemudian PN memberikan persetujuan, tidak ada itu. Dan berita acaranya itu, harus disaksikan perangkat desa, tidak ada. Ini namanya sewenang-wenang,” pungkas Mahmud. (fit/cho)