Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Ekonomi BisnisLumajang

SPBU Mini Khusus Roda Dua Mulai Bermunculan

By admin
January 11, 2021

Lumajang, Motim-Keberadaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) mini mulai bermunculan di Kabupaten Lumajang. SPBU mini ini menyasar segmentasi pasar, khususnya pengguna motor atau roda dua.

Ada 2 perusahaan besar yang bersaing dalam penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam skala kecil. Yakni Pertashop yang merupakan lembaga penyalur BBM skala kecil, dengan sistem kemitraan milik Pertamina. Sedangkan saingannya, SPBU milik PT Indomobile Prima Energi menyasar segmen yang sama.

Sekretaris Dinas Perdagangan (Dindag), Aziz Fahrurrozi ketika dihubungi menyampaikan jika pihaknya sudah mengetahui keberadaan SPBU mini yang mulai bermunculan. Secara kelembagaan, kedudukan SPBU mini sangat berbeda dengan Pertamini yang ada selama ini.

“Klo Pertamini yang ada selama ini, walau pun menggunakan logo milik Pertamina, itu tidak berijin. Itu illegal,” tutur Sekretaris Dindag.

Informasinya, ada kurang lebih 6 SPBU mini milik PT Indomobile Prima Energi yang sudah beroperasi. Sedangkan Pertashop milik Pertamina diduga hanya ada satu, dan masih tahap pembangunan seperti yang ada di Kecamatan Padang.

Ia menyampaikan jika pihaknya hanya berkewajiban melakukan tera ulang pada mesin SPBU. “Tugas Dindag sebatas melakukan tera ulang melalui Badan Metrologi. Klo yang illegal, bukan tanggung jawab kami,” jelasnya.

Terkait masalah perijinan, Ahmad Taufik Hidayat selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) belum berhasil dikonfirmasi. Dari pesan wa yang dikirim tertulis “masih rapat… nanti saya hubungi,” balasnya singkat. (cw7)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Curah Hujan Tinggi, Puluhan Hektar Sawah Tergenang

Next

Motor Parkir Hampir Setahun, Tagihan Capai Rp 1,6 juta

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.