Jember, Motim-Terdakwa kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) mantan Kepala Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Abdul Haki divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 2 tahun enam bulan penjara.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jember, Setyo Adhi Wicaksono menjelaskan, majelis hakim menilai terdakwa terbukti dengan meyakinkan telah melanggar pasal 3 Undang-undang Tipikor. “Terdakwa divonis dua tahun penjara, denda 50 juta rupiah, subsider dua bulan penjara,” ungkap Setyo, Senin (11/01/2021).
Dalam sidang terdakwa terbukti melakukan korupsi saat menjabat sebagai kepala desa Sumbersalak tahun 2018 lalu. “Tanpa sepengetahuan Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya, terdakwa menggunakan ADD untuk kepentingan pribadinya, dengan modus proyek fiktif mulai dari BUMDes hingga proyek jalan,” jelas Setyo.
Untuk kerugian negara lanjut Setyo, sebagaimana disahkan inspektorat sebanyak Rp 600 juta. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengganti kerugian negara tersebut selama satu bulan. “Jika tidak, maka terdakwa harus menggantinya dengan pidana kurungan selama satu tahun,” tegasnya.
Lebih jauh Setyo menjelaskan, atas putusan tersebut terdakwa langsung menyatakan menerima. Sementara JPU masih menyatakan pikir-pikir. Setyo juga menegaskan bahwa pelaku dalam kasus ini adalah tunggal yakni terdakwa Abdul Haki. “Jadi uangnya memang digunakan oleh mantan kades ini (Abdul Haki, red),” pungkas Setyo. (sp)