Jember, Motim-Salah satu rekanan penggarap Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul, PT Dita Putri Waranawa nekat membongkar satu persatu pintu harmonika ruko. Aksi itu dilakukan, pasalnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember tidak bisa memenuhi dan menyelesaikan pembayaran penggarapan pasar.
Diakui salah seorang pembongkar pintu dan juga pemilik barang Siswanto, aksi pembongkaran pintu harmonikas itu dilakukan, karena Disperindag Jember tidak bisa menyelesaikan tanggung jawab pembayaran penyelesaian pekerjaan.
“Saat kami tagih, keterangan dari dinas berubah-ubah. Ini yang membuat kami emosi dan melalukan aksi ini,” kata Siswanto dengan ekspresi marah, Selasa (12/1/2021).
Dengan belum terbayarnya pekerjaan yang sudah dilakukan, pintu harmonika di masing-masing ruko dalam pasar dicopoti olehnya. Dibantu juga oleh sejumlah pekerja lainnya.
Tak hanya pintu harmonika, pihaknya juga akan melepas atap Ruftop dan Galvanis (tiang pembatas) yang telah lama terpasang.
“Tidak ada pengrusakan, kami hanya melepas barang milik kami, dan sementara akan kami tumpuk di dalam pasar. Jika dalam waktu sepekan masih tidak ada kejelasan dari dinas terkait, kami akan bawa pulang barang-barang tersebut,” sambungnya.
Terkait hal ini, sebelumnya diberitakan Kejari Jember menetapkan lagi dua tersangka baru. Terkait Kasus korupsi Pasar Manggisan.
Karena terungkap dalam fakta persidangan, adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus proyek Revitalisasi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul itu.
Dua orang tersangka baru itu, Direktur Utama PT Dita Waranawa Agus Salim, dan Kuasa Direktur yang menangani pengerjaan proyek pembangunan Pasar Manggisan Hadi Sakti.
Diketahui kedua tersangka itu terbukti merugikan negara, dengan nilai nominal mencapai Rp 1,3 miliar. Karena sebagai penggarap proyek.
Terkait penggarapan proyek Pasar Manggisan itu, menelan anggaran sebesar Rp 7,839 miliar.