Jember, Motim-Operasi yustisi skala besar terus digelar Gugus Tugas Covid – 19 Kabupaten Jember, dengan melibatkan semua unsur. Seperti yang
dilakukan pada hari Rabu (13/01/2021) di jalan raya depan Kantor Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Jember, di Desa/Kecamatan Arjasa.
Unsur yang terlibat dalam operasi tersebut diantaranya Polri dari Polres maupun Polsek Arjasa dipimpin Iptu Lutfi, TNI dari Siaga Kodim 0824/Jember dan Koramil 0824/02 Arjasa dipimpin Kapten Inf Jarwo Adi Purnomo.
Dari Satpol PP dipimpin Sekcam Arjasa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Aris Maya, dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember,
Dinas Perhubungan, Pengadilan Negeri Jember dan lain-lain.
Menurut Kapten Inf Jarwo Adi Purnomo, bahwa pada operasi tersebut, dilakukan pengawasan terhadap pengendara yang melintas, yang tidak mengenakan masker dihentikan dan diberikan sanksi teguran dan sanksi sosial.
“Sebanyak 47 orang pelanggar berhasil terjaring operasi yustisi kali ini. Mereka rata-rata tidak mengenakan masker. Kepada mereka
dilakukan teguran dan sanksi mengucapkan Pancasila dan sanksi sosial
pembersihan sekitar lokasi operasi,” kata Kapten Jarwo Adi Purnomo usai operasi.
Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, menyatakan bahwa operasi tersebut sebagai implementasi dari Instruksi Presiden RI (Inpres) No. 06/2020, Peraturan Gubernur Jawa Timur (Pergub) No 53/2020 dan Peraturan Bupati Jember (Perbup) No. 47/2020, terkait percepatan penanganan Covid 19, khususnya penegakan disiplin protokol kesehatan masyarakat.
“Namun demikian petugas di lapangan sudah kita instruksikan untuk
melakukan secara humanis, dan sifatnya lebih pada mengedukasi dan
mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan,” kata La Ode yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember. (sp)