Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
LumajangPeristiwa

Diduga Belum Kantongi Ijin, SPBU Mini Sudah Beroperasi

By admin
January 17, 2021

Lumajang, Motim-Keberadaan SPBU mini mulai banyak bermunculan di Lumajang. Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyebut, belum pernah mengeluarkan izin untuk SPBU mini. Meski demikian, dari pantauan Memo Timur, ada SPBU mini yang sudah beroperasi.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang, Yunus Harmiawan ketika ditemui di kantornya menyampaikan, jika pihaknya sudah mengetahui keberadaan SPBU mini itu.

“Yang sudah mengurus ijin lingkungan baru ada 5. Kalau yang Pertashop masih proses dan belum sampai ke DLH,” tuturnya.

Ia juga menambahkan, jika pihaknya masih melakukan koordinasi dengan DLH dan ESDM Propinsi terkait perijinan SPBU mini. “Masih kita koordinasikan dan akan kita kaji lagi proses perijinannya,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lumajang, Ahmad Taufik Hidayat, menuturkan jika sebenarnya usaha tersebut juga menguntungkan masyarakat, karena tidak perlu jauh-jauh untuk membeli BBM.

“Tetapi kita juga harus bisa melindungi pedagang eceran, harus kita seimbangkan,” ucap Taufik.

Karena SPBU mini itu merupakan program baru, sehingga pihaknya masih belum memiliki landasan hukum yang formal. “Kita masih blum tau jarak amannya harus berapa, tata kelolahnya bagaimana. Masih kita fikirkan,” jelasnya.

DPMPTSP juga sudah memanggil pihak Pertamina dan Indomobile supaya memberikan paparan di hadapan bupati. Terkait hal tersebut, Pemkab Lumajang masih belum mengeluarkan kebijakannya.

Menurutnya, SPBU mini tersebut sudah ada puluhan jumlahnya dan tersebar di pelosok-pelosok. Nantinya, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap keberadaan SPBU itu. “Kita belum pernah mengijinkan satu pun dari usaha tersebut. Jika ada yang menyalahi ya harus dibongkar,” pungkasnya. (cw7)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Dana Hibah untuk KONI Dipangkas jadi Rp 4 Miliar

Next

100 Lebih Anak Yatim dan Duafa Dapat Santunan

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.