Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
HeadlineHukum dan KriminalJember

Kades Gambiran Dilaporkan Dugaan Korupsi TKD

By admin
January 20, 2021

Jember, Motim-Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mayapadas, Sahrawi  melaporkan Kepala Desa Gambiran, Kecamatan Kalisat, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) ke Kejaksaan Negeri Jember. Laporan itu dilakukan sejak beberapa minggu lalu dan kini sedang dalam penyelidikan Kejari Jember.

Sahrawi menjelaskan, semula memang ada sosialisasi kepada masyarakat, tentang rencana pembangunan tempat wisata dengan menggunakan lahan TKD. Belakangan sekitar Januari 2020 lalu, ternyata tanah kas desa berupa 4 gumuk itu diambil batunya oleh penambang.

“Informasi yang saya peroleh, tanah kas desa tersebut disewakan kepada penambang seharga 60 juta rupiah setiap gumuk,” ungkap Sahrawi saat diwawancara sejumlah wartawan, Rabu (20/01/2021). Namun anehnya, lanjut dia, uang hasil sewa tersebut tidak pernah masuk ke dalam kas desa.

Sahrawi mengaku pernah mengklarifikasi persoalan ini kepada kades. “Namun saat itu yang bersangkutan (Kades, red) menyatakan tidak pernah menerima uang sepeserpun,” ungkapnya. Karena itu, untuk memperjelas persoalan ini, dirinya melaporkan ke Kejaksaan Negeri Jember. “Kita berharap kejaksaan serius memproses persoalan ini,” harapnya.

Sementara Kepala Desa Gambiran H. Dwi Purbadi ketika dikonfirmasi melalui telefon selularnya menjelaskan, dirinya tidak pernah menerima uang sepeserpun. “Ndak saya gak jual Mas, itu kerjasama perataan gumuk untuk wisata desa,” ungkap Purbadi. Kompensasinya, material gumuk yang dikeruk menggunakan alat berat, itu diambil pihak ketiga.

Dirinya hanya meminta bantuan kepada seseorang bernama Nunuk untuk meratakan gumuk yang merupakan tanah kas desa tersebut. Namun Purbadi menegaskan bahwa yang dikeruk hanya satu gumuk. “Selain untuk wisata desa, nanti kita juga bangun BUMDes juga di situ,” tegasnya. (sp)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Layanan Spesial, AHASS Spesial Day 21.21, Cek Motor Gratis Dan Diskon Jasa Servis

Next

Polisi Tangkap Penyebar Berita Hoax Danramil Meninggal Usai Divaksin

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.