Gresik, Motim-Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs. Slamet Hadi Supraptoyo, SH, MH memimpin konfrensi pers pengungkapan tindak pidana penyebaran Berita Bohong (Hoax) Meninggalnya Danramil dan Kasdim 0817 Gresik setelah disuntik Vaksin, Rabu (20/01/2021).
Slamet menyampaikan, bahwa tim yang mengungkap kasus ini terdiri dari Sat Reskrim Polres Gresik dan dibackup oleh Subdit Cyber Dit Reskrimsus Polda Jatim. “Pelaku melakukan tindakannya dengan maksud untuk mepengaruhi masyarakat agar tidak mau divaksin,” ungkap Slamet.
Sebelumnya di beberapa media telah beredar berita Hoax Komandan Koramil 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi meninggal setelah di Vaksin Sinovak. “Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim, kita berhasil mengungkap pelaku penyebaran berita hoax tersebut,” jelas Slamet.
Terduga pelaku berinisial TS (44) warga Griyo Asri Taman sidoarjo yang saat ini sedang menjalani hukuman sebagai narapidana kasus pembunuhan di Lapas Porong Sidoarjo.
Menurut Slamet, setelah TS mendapatkan foto pemakaman meninggalnya seorang anggota koramil dari WA kakaknya, kemudian foto tersebut di copas dan ditambah narasi “ innalillahi wainna ilaihi rojiun, vaksin pertama, kasdim 0817 gresik, mayor sugeng riadi, tadi malam danramil kebomas gresik meninggal akibat siang disuntik vaksin…pagi proses pemakaman… hati2 bahaya vaksin ini nyata “ selanjutnya di share ke group WA “ Indahnya Islam “.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 45A ayat 1 Undang-undang RI No.19 th 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 Th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No.11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 milyar,” pungkas Slamet.
Turut hadir dalam kegiatan ini juga Kabid Humas Polda Jatim, Wadir Reskrimsus Polda Jatim dan Kapolres Gresik. (sp)