Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Hukum dan KriminalLumajang

Anak Ingusan Digoyang di Ruang Tamu

By admin
January 31, 2021

Lumajang, Motim-Candra Pribaya (25), warga Kelurahan/ Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan ditangkap Sat Reserse Mobile (Resmob) Polres Lumajang pada hari Rabu (26/1/21). Pelaku diringkus karena diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur.

Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lumajang, AKP Masykur ketika ditemui Memo Timur di ruang kerjanya menyampaikan, peristiwa itu terjadi ketika tante korban bersama pelaku mengunjungi Kenanga (12), (nama samaran) di rumah neneknya di jalan Panjaitan, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang.

Pelaku dengan tante korban berangkat dari Kota Pasuruan pada hari Sabtu (14/11/20) dan menginap di rumah nenek Kenanga. Sekira pukul 24.00 WIB, ketika tante korban berada di dapur, pelaku mendatangi dan menyetubuhi Kenanga di ruang tamu.

Pada keesokan harinya, sekira pukul 00.30 WIB, pelaku kembali mengulangi aksi bejatnya dan menyetubuhi korban di tempat yang sama. Setelah itu pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya kepada siapa pun.

Karena tidak kuat dengan ulah pelaku, pada tanggal 16 Desember 2020 Kenanga menceritakan peristiwa pilu tersebut kepada tantenya dan langsung mendatangi Polres Lumajang.

“Korban merupakan warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan,” jelas Kasat Reskrim, Kamis (28/1/21).

Setelah ditangkap dan dicecar beberapa pertanyaan, pelaku mengakui perbuatan bejat tersebut dengan menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 UURI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku sudah kita amankan dan kita kembangkan,” pungkasnya.(cw7/cho)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Cabup – Cawabup yang diusung menang Pilkada, PPP Jember Targetkan Kenaikan Kursi Dua Kali Lipat di Parlemen

Next

Kapolda Jatim dan Pangkoarmada II Suntik Vaksin

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.