Surabaya, Motim-Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim bongkar sindikat prostitusi online yang korbannya adalah anak di bawah umur. Mulai dari usia 14 tahun sampai 16 tahun.
Untuk mendapatkan korban, tersangka ini merekrut beberapa anak dibawah umur juga sebagai (Resseler). Dimana rata-rata mereka yang di rekrut ini masih pelajar SMP/SMA, dan nantinya ditawarkan melalui media sosial WA dan juga Facebook.
Tersangka yang diamankan berinisial OS (38) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Modusnya, tersangka OS ini membuka sewa kos harian. Hal ini dilakukan sebagai kedok tersangka untuk melancarkan bisnis prostitusi online yang dijalankan.
Menurut Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, bahwa Resseler ini menyiapkan korban dan pelanggan. Mereka akan diberi bonus oleh tersangka OS jika mereka bisa mendapatkan korban.
“Tersangka ini merekrut resseler yang juga anak dibawah umur, ini akan lebih mudah mendapatkan korban,” kata Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, usai menggelar rilis, Senin (01/02/2021).
Selain itu, tarif atau harga yang ditawarkan di prostitusi online ini sekitar Rp 250 sampai 600 ribu. Namun ada juga yang sampai 1 juta rupiah.
“Tarif yang dipatok tersangka ini antara 250 sampai 600 ribu rupiah,” tutupnya. (sp)