Jember, Motim-Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember hingga hari Rabu (03/02/2021) belum menerima laporan terkait pemukulan yang dilakukan oleh salah seorang anggota DPRD Jember yakni Imron Baihaqi kepada warga perumahan Bernady Land.
“Sampai hari ini (Rabu kemarin) masih belum ada laporan apapun kepada BK DPRD Jember dari manapun,” kata anggota BK DPRD Jember, Sunardi
Menurutnya, mekanisme yang dilakukan oleh BK harus berawal dari laporan terlebih dahulu untuk selanjutnya disampaikan kepada pimpinan dewan.
“Kan harus ada laporan dan ada nota dinas dari Pimpinan kepada BK baru bisa ditindaklanjuti, dan belum ada laporan juga dari masyarakat,” jelasnya.
Sunardi menjelaskan, jika sudah ada nota dinas dan laporan tersebut maka baru bisa dilakukan proses, apakah persoalan tersebut masuk dalam dugaan pelanggaran etik atau tidak.
“Ya memang menunggu baru kita bisa proses,” imbuhnya.
Proses yang dilakukan oleh BK, kata Sunardi bukan hanya memeriksa dan merekomendasikan sanksi terhadap anggota dewan sebagai pelaku. Namun jika ada permintaan dari pelaku, BK juga bisa berperan sebagai mediator antara korban dan pelaku untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
“Kalau ada permintaan dari Imron Baihaqi, maka kita akan melakukan mediasi atau meluruskan,” pungkasnya. (sp)