Lumajang, Motim – Warga Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun, Amari kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Lumajang. Ia kembali menggugat Kasat Reskrim Polres Lumajang dalam perkara dugaan pencurian udang di PT Bumi Subur.
Tim Kuasa Hukum Amari resmi mengajukan praperadilan ke PN Lumajang, Kamis (4/2/2021). Tim kuasa hukum tersebut terdiri dari 3 orang. Yakni Mahmud SH, Haris Eko Cahyono, SH, dan Kholidazia El HF SH.I MH.
Haris menyampaikan, jika obyek praperadilan sebelumnya soal aset, kini obyeknya adalah soal penangkapan dan penahanan Amari oleh Kasat Reskrim Polres Lumajang atau selaku termohon. Ia menegaskan, pihak pemohon bukan dari Amari saja, namun juga Rofik dan Matnito yang sama-sama ditahan saat ini.
Haris menegaskan, dalam penetapan tersangka Amari dan kawan-kawan, pihak Sat Reskrim diduga melakukan cara-cara yang tidak sesuai ketentuan. “Ada kesewenang-wenangan daripada teman-teman penyidik yang melakukan pressure atau intimidasi sehingga terperiksa itu dipaksa untuk mengakui perbuatan yang sebenarnya perbuatan tersebut tidak pernah dilakukan oleh para tersangka yang sekarang ada di dalam tahanan Polres Lumajang,” ucapnya.
Pihak pemohon juga menyebut termohon diduga melakukan tebang pilih dalam menetapkan tersangka. “Di situ ada tebang pilih, kenapa di sisi lain ada kecondongan teman-teman penyidik itu kepada pelapor,” kata Haris.
“Karena disitu juga dimunculkan sprin han atau surat perintah penahanan palsu, yang sengaja dibuat oleh teman-teman penyidik untuk menakut-nakuti seorang terperiksa. Sehingga terperiksa itu dipaksa untuk mengakui perbuatannya. Padahal sebenarnya tidak ada perbuatan pencurian udang di situ,” lanjutnya.
Dalam sidang praperadilan nanti, pihaknya akan menghadirkan beberapa bukti. “Baik bukti surat atau kesaksian daripada saksi-saksi yang sudah kita siapkan. Saksi-saksi akan menerangkan bahwasanya ada keadaan palsu yang direkayasa, dibuat seolah-olah tambak udang tersebut mengalami kerugian miliaran rupiah,” ujar Haris.
Haris menegaskan, para pemohon meminta perlindungan hukum seadil-adilnya kepada pengadilan. “Karena ada ketimpangan daripada keadilan yang diperoleh pemohon praperadilan,” tuturnya.
Ia menambahkan, jika permohonan praperadilan ini dikabulkan oleh PN Lumajang, maka pemohon harus dikeluarkan dari tahanan. “Kalau permohonan dikabulkan, sudang barang tentu tersangka harus dikeluarkan dari tahanan. Beserta barang-barang atau benda milik tersangka yang dilakukan penyitaan,” pungkasnya. (fit/cho)