Lumajang, Motim-Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Sosial (Kemensos) RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 Tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibatt Covid-19, ahli waris korban Covid-19 akan menerima santunan kematian sebesar Rp 15.000.000.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Lumajang, Nana Indra Wahyuni menjelaskan bahwa santunan kematian tersebut merupakan program Kementrian Sosial RI, yang disalurkan melalui mekanisme yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
Sesuai tahapannya, pemohon dari ahli waris korban Covid-19 mengajukan kepada Dinas Sosial. Kemudian, Dinsos Kabupaten Lumajang melakukan verifikasi data dan menyerahkan usulan tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
Setelah itu, Dinsos Provinsi Jatim akan melakukan verifikasi dan validasi data dan memberikan surat rekomendasi untuk diajukan ke Dirjen Linjamsos cq Direktur PSKBS Kemensos RI. Setelah mendapat persetujuan, dana santunan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening ahli waris.
Sampai saat ini, Dinsos Kabupaten Lumajang telah mengusulkan 113 calon penerima santunan kematian korban Covid-19. Nana menegaskan bahwa Dinsos Kabupaten Lumajang hanya melakukan fasilitasi terkait pengusulan calon penerima santuan kematian, kebijakan dan ketentuan lainnya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Untuk Periode Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021, kami sudah enam kali mengusulkan calon penerima, dengan total 113 calon penerima, sampai saat ini kami belum menerima informasi pencairan, itu wewenang pusat,” ungkapnya, Senin (8/2/2021).