ASN Pemprov Dilarang Pelesiran Selama Libur Imlek , Akan Kena Sanksi

by -

Surabaya Motim.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, Nurkholis menyatakan, ASN Pemprov Jatim dilarang melakukan perjalanan ke luar kota mulai 11-14 Februari 2021.

banner 728x90

Untuk memastikan pengetatan itu, BKD bersama Inspektorat akan berkordinasi untuk menyiapkan tim di perbatasan-perbatasan. “Kalau terpaksa harus ke luar kota, ASN wajib mengajukan izin secara tertulis,” ujarnya , Rabu (10/2/2021).

Mantan Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim ini menambahkan, selain melakukan penjagaan di perbatasan, ASN juga diharuskan melakukan absensi menggunakan peta GPS (Global Potitioning System). “Kita melanjutkan instruksi Kementerian PAN RB agar ASN tidak bepergian ke luar kota,” tegasnya.

Lebih lanjut dia menegaskan, pemberlakuan sanksi akan diberlakukan bagi ASN yang terbukti melanggar ketentuan ini. Hal ini dilakukan sebagai upaya agar dapat mengurangi mobilitas masyarakat di tengah upaya pemerintah melaksanakan PPKM Mikro pada 9-22 Februari 2021.

Dengan demikian, angka penularan Covid-19 diharapkan dapat diminimalisir. “Sanksinya bisa berupa teguran atau sanksi disiplin,” pungkasnya.(ady)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.