Pengedar Pil Koplo Diringkus Unit Reskrim Polsek Tanggunggunung

by -

Tukungagung,memo timur – Unit Reskrim Polsek Tanggunggunung, Polres Tulungagung berhasil menangkap dan mengamankan pelaku atas dugaan kepemilikan, pengedar pil Double L. Pelaku ditangkap didalam warkop milik ibu sunarsih, dusun ngrancah desa Ngepoh tanggunggunung, tulungagung.Rabu (10/02/2021) sekira pukul 20:30 wib.

Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku tersebut di ketahui berinisial KH (29) warga dusun krajan rt.005 rw.001 desa Ngentrong kecamatan Campurdarat kabupaten tulungagung.

banner 728x90

Hal tersebut seperti yang di sampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, IPTU. Nenny Sasongko, S.H., saat di konfirmasi memo timur, Jumat (12/2/2021).

IPTU. Nenny menyampaikan, “petugas mendapat laporan, informasi dari masyarakat tentang sering adanya transaksi pil koplo didalam sebuah warkop, setelah melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dan didapat informasi yg akurat selanjutnya pada hari Rabu(10/02/2021) sekira pukul 20.30 wib didalam warkop ibu sunarsih, dusun ngrancah desa ngepoh Kecamatan tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung  melakukan penangkapan pelaku”, ungkapnya.

Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa 80 ( delapan puluh ) butir pil double L, uang tunai 100 ribu, Hp samsung J5 dengan no sim card 083823118227, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Andalan, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Track.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke SatResnarkoba Polres Tulungagung guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” terang iptu Nenny.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar dan dijerat dengan  Pasal 197 sub Psl 196 Yo Psl 98 (2) UU RI no 36 Tahun 2009,tentangKesehatan (parno)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.