Lumajang, Motim-DPRD Lumajang telah mengusulkan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Yakni Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Pasar Rakyat serta Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Raperda tersebut masih dalam proses pembahasan. Dalam Rapat Paripurna II, Kamis (11/2/2021), Wakil Bupati Lumajang menanggapi Raperda tersebut. Menyinggung Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Pasar, Indah menjelaskan, pemerintah berkewajiban untuk mengembangkan sarana perdagangan pasar rakyat.
“Dengan mewujudkan pembangunan, pemberdayaan dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat dalam rangka meningkatkan daya saing,” katanya.
Lanjutnya, peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat yang dimaksudkan, yakni berbentuk pembangunan atau revitalisasi pasar. Kemudian implementasi manajemen pengelolaan yang profesional, fasilitasi akses penyediaan barang dengan mutu yang baik. Serta harga yang bersaing dan fasilitasi akses pembiayaan kepada pedagang pasar.
“Lebih khususnya saya berharap Raperda ini dapat merumuskan norma yang merangsang pertumbuhan pasar yang lebih bersih dan rapi. Selain itu kita juga perlu memberi rangsangan terhadap pengembangan pasar desa, lebih tertata dan mempu mengembangkan ekonomi masyarakat desa,” katanya.
Berkenaan dengan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Indah menegaskan, sebagaimana pembagian urusan dalam UU Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah. Pemerintah memiliki kewenangan mengatur urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja.
“Kewenangan yang dimaksudkan, yakni pelaksanaan pelatihan berdasarkan unit kompetisi, pembinaan lembaga pelatihan kerja swasta, perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja, konsultasi produktivitas pada perusahaan kecil serta kewenangan lainnya,” ucapnya.
Oleh karena itu, Ia berharap Raperda tersebut secara subtansi menyesuaikan dengan batasan-batasan kewenangan yang dimiliki oleh daerah.
“Dalam praktiknya nanti kami sebagai pelaksana peraturan daerah ini dapat melaksanakan sesuai ketentuan,” terangnya.(fit)