Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
HeadlineHukum dan KriminalLumajang

Kuasa Hukum Amari: Termohon Menggunakan Cara yang melanggar HAM

By admin
February 18, 2021

Lumajang, Motim-Sidang praperadilan yang diajukan Amari terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang. Hingga Kamis (18/2/2021) pagi, sidang sudah memasuki agenda penyampaikan replik dari pihak pemohon.

Sebelumnya, dalam sidang hari Rabu (17/2/2021),  pihak termohon (Kasat Reskrim Polres Lumajang), melalui kuasa hukumnya, Budi Setiono SH MH sudah menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan.

Dalam kesempatan itu, Budi menyampaikan, menanggapi dugaan penetapan tersangka dan penahanan pemohon yang tak sesuai prosedural, Ia menegaskan, jika pihaknya sudah melakukan tindakan sesuai dengan  standar operasional prosedur (SOP). Pihaknya juga membantah, jika mengejar pengakuan tersangka atas perkara dugaaan pencurian udang di PT Bumi Subur.

“Fakta hukumnya,  perkara ini termohon sudah sangat cukup alat buktinya, sehingga tanpa adanya pengakuan daripada tersangka pun, perkara pidana ini patut dan layak diproses secara hukum,” ungkapnya.

Namun dalam replik yang disampaikan oleh pihak pemohon pada persidangan Kamis (18/2/2021) pagi, ditegaskan, penetapan Amari dan kawan-kawan sebagai tersangka oleh termohon, tidak didasarkan pada 2 alat bukti yang sah untuk masing-masing unsur tindak pidana yang disangkakan.

“Justru sebaliknya, termohon menggunakan cara-cara yang melanggar HAM (Hak Asasi Manusia) para pemohon, yakni memaksa para pemohon mengakui sebagai pelaku tindak pidana pencurian udang atau penggelapan udang dalam jabatan PT Bumi Subur,” ucap Haris Eko Cahyono SH.

“Memaksa para pemohon mengakui telah mengambil tanpa izin atau menguasai dan memiliki udang milik PT Bumi Subur secara melawan hukum, yang setara dengan yang tunai Rp 15 miliar dan diberikan potongan membayar ganti rugi kepada pelapor, Hendra Suteja sebesar Rp 7 miliar saja,” lanjutnya.

Sementara hakim ketua dalam sidang praperadilan ini, Jusuf Alwi SH, menjadwalkan, sidang lanjutan dengan agenda penyampaikan duplik dari pihak termohon dilakukan Kamis (18/2/2021) sore. Dilanjut keesokan harinya dengan agenda pembuktian surat  dan saksi dari kedua belah pihak. (fit/cho)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Polresta Tangerang Mendukung Sepenuhnya Donor Plasma Untuk Indonesia

Next

Ikuti Keseruan Virtual Launching Generasi Terbaru All New Honda PCX, Dapatkan Voucher Belanja Total Jutaan Rupiah

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.