Setelah Kades, Giliran Penggarap TKD Desa Gambiran Ditahan Kejari Jember

by -
Tersangka Tunut Supriyanto saat hendak digelandang ke Lapas Kelas IIA Jember. (supra)

Jember, Motim-Kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Desa Gambiran, Kecamatan Kalisat, menyeret tersangka baru. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan Kades Gambiran Dwi Purbadi sebagai tersangka. Kali ini, giliran Tunut Supriyanto warga Desa/Kecamatan Jenggawah, ditersangkakan korps Adhyaksa.

“Tersangka TS (Tunut Supriyanto) ini adalah pihak ketiga yang menggarap Gumuk TKD,” demikian diungkapkan Kasipidsus Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono, Jumat (19/02/2021) sore. Selama 20 hari ke depan, lanjut Setyo, Tunut ditahan di Lapas Kelas IIA Jember hingga kasus itu siap disidangkan.

banner 728x90

Dalam kasus ini, Tunut bekerjasama dengan Dwi Purbadi untuk menggarap Gumuk yang merupakan TKD Desa Gambiran. Di mana Tunut tak perlu mengeluarkan uang untuk desa. Kompensasinya, tanah dan batu Gumuk hasil penjualan masuk ke kantong Tunut. “Proses kerjasama tidak sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes). Bahkan tidak ada uang yang masuk ke kas desa dari hasil kerjasama itu,” ungkap Setyo.

Padahal, lanjut dia, uang penjualan tanah dan batu Gumuk itu diperkirakan mencapai Rp 50 juta selama sebulan. “Dan kerjasama (penggarapan Gumuk TKD) itu sudah berjalan sekitar 10 bulanan. Ya tinggal dikalikan saja, kalau sebulan Rp 50 juta berarti setahun sekitar Rp 500 jutaan,” jelas Setyo.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember akhirnya menetapkan Dwi Purbadi Kepala Desa Gambiran, Kecamatan Kalisat, sebagai tersangka. Dwi Purbadi diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi Tanah Kas Desa (TKD) berupa Gumuk.

“Hari ini Jumat 5 Februari 2021 kami Kejaksaan Negeri Jember telah menetapkan Dwi Purbadi sebagai tersangka. Selanjutnya kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Lapas Kelas II Jember, selama 20 hari ke depan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono, Jumat (05/02/2021).

Setyo menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah meratakan TKD berupa Gumuk namun tidak sesuai dengan peraturan yang ada. “Tanah Gumuk ini ada tanahnya ada batunya, semuanya dijual kepada orang lain. Semua ini dilakukan tidak sesuai dengan tata cara pengelolaan tanah kas desa tersebut,” kata Setyo.

Tersangka, lanjut dia, melakukan MoU perataan gumuk dengan pihak ketiga, tanpa diketahui perangkat desa yang lain. Perataan gumuk seluas 2.300 meter persegi itu sudah dilakukan sekitar 10 bulan. Menurut Setyo, hasil perataan gumuk dalam sebulan diperkirakan Rp 50 juta. “Ini sudah berlangsung 10 bulanan, berarti (uang yang masuk) sekitar Rp 500 jutaan,” katanya. (sp)

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.